Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan evaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD di provinsi tersebut perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu menyusul adanya arahan Mendagri Tito Karnavian kepada para kepala daerah agar berkomunikasi dengan DPRD untuk mengevaluasi tunjangan perumahan yang diterima wakil rakyat di daerah masing-masing.
"Kalau soal tunjangan perumahan DPRD, kita harus konsultasi dulu ke Mendagri, apakah perlu dievaluasi atau tidak," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu.
Sementara itu Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kepri Ika Hasilah menyatakan saat ini gaji pokok anggota DPRD berkisar Rp5 juta per bulan, lalu ditambah tunjangan transportasi sekitar Rp13 juta, kemudian tunjangan perumahan sekitar Rp15 juta, serta tunjangan lainnya sekitar Rp13 juta per bulan.
Baca juga: Anggota DPR terima tunjangan rumah hanya setahun
Baca juga: Pemkab Bekasi ikuti keputusan pusat terkait evaluasi tunjangan
