Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Rabu, menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggotanya, Brigadir Polisi Satu Muhammad Risky, yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri, disiplin, dan tindak pidana.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Briptu Muhammad Risky dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/442/IX/2025 tanggal 9 September 2025.
Kepala Polresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari menegaskan keputusan PTDH merupakan konsekuensi hukum sekaligus langkah tegas untuk menjaga disiplin dan marwah institusi Polri.
"Upacara ini penuh keprihatinan, bukan kebanggaan. Namun, Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik kehilangan satu anggota daripada mengorbankan nama baik ribuan anggota lain yang berjuang menegakkan hukum dan melayani masyarakat," kata Djoko pada upacara PTDH di Mapolresta Kupang Kota.
Djoko meminta anggotanya untuk tidak pernah main-main dengan disiplin, tidak mengkhianat sumpah jabatan, serta dilarang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
