Depok (ANTARA) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas FISIP UI, Prof. Semiarto Aji Purwanto mengatakan hukum antidiskriminasi yang komprehensif tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hadir sebagai instrumen keadilan yang nyata dirasakan oleh warga, terutama mereka yang rentan dari perlindungan negara.
Hal tersebut dikatakan Semiarto Aji Purwanto dalam acara Simposium Nasional RUU Penghapusan Diskriminasi Komprehensif Departemen Kriminologi yang bertajuk “Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Komprehensif” di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok, Selasa.
“Sebagai sebuah fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, FISIP UI mengambil posisi penting dalam isu ini. Kami meyakini, peran universitas bukan hanya menghasilkan analisis akademik, tetapi juga menghadirkan pengetahuan yang bermanfaat untuk mengubah kebijakan publik dan memperkuat masyarakat sipil,” ujarnya.
Ketiadaan kerangka hukum nasional yang komprehensif untuk melindungi kelompok rentan dari diskriminasi memiliki beberapa konsekuensi. Lingkungan hukum yang membiarkan pelaku diskriminasi bebas konsekuensi memungkinkan impunitas, sehingga menyulitkan akses keadilan bagi korban diskriminasi.
Simposium ini dirancang dengan empat tema diskusi yang sangat relevan. Pertama, membahas definisi dan cakupan diskriminasi yang inklusif. Kedua, menyoroti mekanisme penegakan hukum, akuntabilitas, dan pemulihan korban. Ketiga, menekankan upaya pencegahan diskriminasi yang efektif.
Serta keempat, tentang implementasi efektif legislasi antidiskriminasi. Ketimpangan menyebabkan marginalisasi komunitas rentan, berdampak bukan hanya individu-individu yang dipinggirkan namun juga masyarakat secara umum.
Salah satu intervensi penting dalam upaya penghapusan ketimpangan adalah menghapus diskriminasi.
Dekan FISIP UI: Hukum antidiskriminasi tidak boleh berhenti pada teks
Rabu, 17 September 2025 5:59 WIB
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas FISIP UI, Prof. Semiarto Aji Purwanto ANTARA/HO- Humas FISIP UI
