Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana mengevaluasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui prinsip transparansi serta akuntabilitas.
"Saya akan membahas evaluasi ini bersama pimpinan DPRD dulu, seperti apa cara merumuskan serta menuangkan dalam sebuah kebijakan," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Cikarang, Minggu.
Tujuan rencana evaluasi TPP bagi ASN Pemkab Bekasi ini meski secara eksplisit tidak disebutkan kepala daerah namun kerap dikaitkan dengan efisiensi anggaran sekaligus menampung aspirasi masyarakat berkaitan tinggi nominal tunjangan pegawai maupun legislatif yang sedang hangat diperbincangkan publik.
"Kalau untuk rencana menyangkut evaluasi tunjangan dewan itu ranah-nya ada di DPRD ya," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi resmi tambah 981 PPPK tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Kemenkomdigi melatih ASN Kabupaten Bekasi tingkatkan kompetensi digital
Terlepas rencana ini, Ade tetap menekankan segenap ASN di lingkup Pemkab Bekasi untuk terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara penuh disiplin serta menjunjung tinggi etos kerja.
"Tugas kita sebagai abdi negara adalah untuk mengabdi. Bagaimana mewujudkan Bekasi Bangkit Maju dan Sejahtera. Jangan sampai sudah dibayar dan menerima tunjangan yang besar, tapi ada yang tidak masuk atau jarang hadir, sehingga hasil kerjanya tidak maksimal," katanya.
Diketahui nominal gaji serta TPP ASN Pemkab Bekasi bervariasi tergantung golongan dan jabatan. Golongan IIIC atau setara staf pelaksana menerima gaji pokok sebesar Rp3,1 juta serta TPP Rp5,3 juta per bulan sedangkan IVA, setara kepala seksi senilai Rp3,15 juta plus TPP Rp16,4 juta.
Pejabat eselon IIIB menerima gaji pokok Rp3,3 juta dengan TPP Rp25 juta, sementara eselon IIIA memperoleh gaji pokok Rp3,4 juta dan TPP Rp30 juta. Kepala dinas atau setara eselon II mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,3 juta dengan TPP Rp43 juta per bulan.
Baca juga: 624 pekerja non ASN Kabupaten Bekasi terima bantuan subsidi upah
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan pihaknya masih akan membahas rencana evaluasi TPP berikut tunjangan dewan bersama pimpinan DPRD dan masing-masing fraksi.
"Saya belum bisa menyampaikan. Namun hal ini akan kami lakukan pembahasan dengan teman-teman pimpinan dan para anggota," katanya.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) melalui Jaelani Nurseha turut menyoroti besar nominal tunjangan ASN dan anggota DPRD di Kabupaten Bekasi.
Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2024, pada Pasal 17 menyebut tunjangan perumahan bagi legislatif diberikan setiap bulan dalam bentuk uang serta dipotong pajak sesuai ketentuan dengan rincian Rp41,7 juta bagi Ketua DPRD, wakil ketua Rp40,2 juta dan anggota Rp36,1 juta.
Selain tunjangan perumahan, Pasal 18 Perbup 11/2024 juga mengatur tunjangan transportasi dengan rincian ketua sebesar Rp21,2 juta, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing mendapatkan Rp17,3 juta per bulan.
"Ini harus menjadi renungan bersama. Jangan sampai rakyat menderita kesulitan ekonomi. Namun para pejabat dan anggota DPRD menikmati fasilitas negara," ucapnya.
Jaelani menambahkan pihaknya tengah melakukan konsolidasi dan kajian ilmiah bersama sejumlah mahasiswa dan pemuda. Mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa minggu depan dengan tuntutan penghapusan tunjangan pejabat dan anggota DPRD.
