Jayapura (ANTARA) - Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto menegaskan, Pratu TB, pelaku penembakan terhadap warga di Entrop, Kota Jayapura, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pratu TB dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 80 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD, katanya di Jayapura, Sabtu.
Penyidik sudah meminta keterangan dari lima orang saksi termasuk tiga rekan pelaku.
Penembakan yang terjadi pada Rabu (3/9) malam, berawal percekcokan antara korban (Obet Manaki) dengan pelaku terkait uang parkir, dan korban melakukan pemukulan mengenai bibir pelaku sehingga langsung dibalas pelaku tapi tidak kena lalu korban melarikan diri.
Pewarta: EvarukdijatiEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.