Jayapura (ANTARA) - Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto menegaskan, Pratu TB, pelaku penembakan terhadap warga di Entrop, Kota Jayapura, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pratu TB dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 80 UU tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII itu terancam dipecat dari Dinas TNI-AD, katanya di Jayapura, Sabtu.

Penyidik sudah meminta keterangan dari lima orang saksi termasuk tiga rekan pelaku.

Penembakan yang terjadi pada Rabu (3/9) malam, berawal percekcokan antara korban (Obet Manaki) dengan pelaku terkait uang parkir, dan korban melakukan pemukulan mengenai bibir pelaku sehingga langsung dibalas pelaku tapi tidak kena lalu korban melarikan diri.


 

Pewarta: Evarukdijati
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026