Tangerang (ANTARA) - Kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) oleh Pemkot Tangerang dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN) akan diusulkan ke pusat setelah ada ketentuan baru, yakni peraturan presiden (perpres)
"Karena presiden akan menyiapkan perpres baru kaitan PSEL. Maka DPRD setuju dan usul untuk dilakukan evaluasi terhadap kerja sama PSEL dengan PT OISN. Apalagi belum ada progres hingga kini dari pihak PT OISN sejak kontrak kerja,sama dilakukan, PADA 2022" kata Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam di Tangerang Selasa.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018, saat ini masih menunggu klarifikasi akhir penghapusan tipping fee yang sebelumnya dibebankan ke pemerintah daerah menjadi subsidi pembelian listrik sekitar 20 sen dolar AS per KWH.
Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan izin untuk pelaksanaan program PSEL yang ditargetkan selesai Desember 2025. Sehingga pada Januari 2026 sudah peluncuran pembangunan di semua daerah dengan waktu operasional menunggu dua tahun.
PT OISN, kata Rusdi, harus menyiapkan lahan 3,5 hektare di Jatiuwung untuk pengolahan sampah namun hingga kini belum direalisasikan.
Rusdi menekankan keputusan final tetap ada di pihak Pemkot Tangerang dengan mempertimbangkan aspek hukum, konsekuensi pembiayaan, hingga konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum (APH).
