Sungailiat (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, inisiasi pembentukan rumah rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (papza) lainnya di daerah itu.
"Rencana ini berangkat dari kepedulian kami terhadap semakin maraknya korban penyalahgunaan napza di Belitung," kata Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani di Tanjungpandan, Selasa.
Saat ini Belitung belum memiliki fasilitas rumah rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di daerah itu.
Banyak penyalahguna napza di daerah itu yang harus menjalani rehabilitasi di RSJ dr. Samsi Jacobalis di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Sebenarnya di RSUD dr. Marsidi Judono Belitung telah melakukan perawatan terhadap pasien-pasien napza namun hanya sebatas rawat jalan," katanya.
Disampaikan, pasien-pasien napza ini terkadang tidak cukup hanya mendapatkan rawat jalan, mereka membutuhkan perawatan yang ekstra sehingga perlu dilakukan rawat inap.
"Tujuan akhir dari fasilitas rumah rehabilitasi bagi penyalahguna napza ini adalah untuk menekan penyebaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Belitung," katanya.
Berdasarkan data, jumlah rawat inap penyalahguna napza di RSUD dr. Marsidi Judono Belitung per Agustus 2025 sebanyak delapan orang.
Pewarta: KasmonoEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.