Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang berlangsung sebelum tahun 2019.
"Apakah yang tahun sebelumnya tidak ada? Itu sedang kami dalami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep menjelaskan KPK menduga adanya praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut terjadi sebelum 2019 sebab terjadi pergantian koordinator dari Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi Subhan (SB). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Kenapa kami dari penyidik meyakini atau sampai saat ini menduga bahwa memang praktik ini ada sebelumnya (sebelum 2019, red.)? Karena sebetulnya pada tahun 2024 atau awal 2025 itu juga terjadi pergantian ya. Jadi, bukan lagi saudara IBM, di akhir ini adalah saudara SB," jelasnya.
Oleh sebab itu, ujar Asep, KPK menduga adanya pergantian pemain, tetapi baru melacak dugaan pemerasan dari 2019 hingga 2025 sebab melihat kejanggalan data Irvian Bobby sejak tahun tersebut.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: KPK ungkap Immanuel Ebenezer dapat motor setelah tanya Irvian Bobby
Baca juga: Ketua KPK sebut Immanuel Ebenezer minta uang Rp3 miliar untuk renovasi rumah
Baca juga: Irvian Bobby Mahendro, sosok koordinator yang terima aliran dana hingga Rp69 miliar
Baca juga: KPK usut aliran dana pemerasan sertifikat K3 ke Menaker Yassierli
