Karawang (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 669 bakal calon legislatif (bacaleg) telah memenuhi syarat dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid, di Karawang, Senin, mengatakan total bacaleg yang diusulkan 16 partai politik peserta Pemilu di Karawang mencapai 706 bacaleg.
Dari 706 bacaleg yang diusulkan itu, sebanyak 37 bacaleg tidak memenuhi syarat dan 669 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.
"Setelah rapat pleno, bisa diketahui kalau bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu ada 37 orang," ucapnya.
Ia mengatakan, sebanyak 37 bacaleg itu tidak bisa memenuhi syarat administrasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Sehingga dinyatakan tidak lolos.
Sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, sebanyak 37 bacaleg di Karawang itu tidak memenuhi syarat, sesuai dengan hasil verifikasi dan penelitian yang dilakukan petugas KPU Karawang.
Dikatakannya, puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari dua partai politik peserta Pemilihan Umum 2019, yakni dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Partai Garuda sebelumnya telah mengajukan atau mengusulkan 12
bacaleg. Tapi hanya dua yang memenuhi syarat, 10 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat.
Sedangkan PSI pada awalnya mengusulkan 46 bacaleg. Dari 46 bacaleg yang diusulkan ke KPU Karawang, sebanyak 27 bacaleg tidak memenuhi syarat.
KPU Karawang: 669 bacaleg masuk dalam DCS
Senin, 13 Agustus 2018 16:12 WIB
Setelah rapat pleno, bisa diketahui kalau bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu ada 37 orang.