Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK atas perkara sengketa kerja sama pembangunan Pasar Babelan melibatkan pengembang swasta selaku penggugat.

"Pengajuan PK merupakan langkah final untuk mempertahankan keuangan daerah dan melindungi aset yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan kasus sengketa yang melibatkan pemerintah daerah dengan pengembang PT Tomako Jaya Persada sudah berlangsung sejak tahun 2005. Pemkab Bekasi terancam membayar ganti rugi senilai Rp102 miliar kepada perusahaan tersebut apabila kalah dalam persidangan.

Pihaknya tengah mengumpulkan dokumen serta arsip pendukung sebagai bahan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali agar dapat memenangkan perkara dimaksud meski telah dinyatakan kalah saat gugatan di pengadilan negeri maupun kasasi.

"Kami akui perlu ada evaluasi menyeluruh. Seluruh perangkat daerah harus duduk bersama, merumuskan strategi hukum dan melakukan kajian komprehensif bersama Bagian Hukum. Ini penting karena bagian tersebut memang memiliki tugas pokok dan fungsi utama dalam menghadapi gugatan hukum," katanya.

Kekalahan tingkat kasasi memperpanjang hasil tidak memuaskan pada perkara ini. Sebelumnya Pemkab Bekasi dinyatakan kalah melalui putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks yang kemudian dikuatkan melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada yang tertuang dalam surat nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tanggal 25 April 2005 dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas turut mendorong agar Bupati Bekasi segera mengambil langkah serius untuk menyelamatkan aset daerah serta menjaga stabilitas keuangan pemerintah daerah terlebih di tengah gencar pelaksanaan proyek pembangunan.

"Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah. Jangan sampai setiap ada gugatan, Pemkab Bekasi selalu kalah," katanya.

Ade juga menyoroti kinerja Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi yang dinilai kurang maksimal dalam menghadapi berbagai gugatan hukum.

"Kami mempertanyakan kinerja Bagian Hukum. Mengapa pemerintah selalu kalah dalam berbagai gugatan, termasuk sengketa Pasar Babelan ini? Ketika kalah, pemerintah tidak hanya kehilangan kendali penataan pasar, tetapi juga terancam membayar Rp102 miliar," katanya.

"Ini harus menjadi perhatian serius. Saat PK nanti, Pemkab Bekasi harus menang. Tidak masuk akal jika pemerintah yang bekerja untuk kepentingan rakyat tapi justru kalah terus," katanya.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026