Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Wakatobi menetapkan satu ASN inisial MTF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan atau AKKP tahun 2015 di Kelurahan Matahora, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyidik Kejari Wakatobi Eric Cahyo saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap MTF dilakukan setelah mereka melakukan pemeriksaan secara intensif di Kejari Kendari, pada Kamis (21/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MTF kemudian langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari untuk dilakukan penahanan di sana.
"Kami dari Tim Penyidik Kejari Wakatobi sudah menetapkan MTF sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kendari,” kata Eric Cahyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MTF, dalam melakukan dugaan korupsi tersebut, dia yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada proyek itu dengan nilai Rp7,5 miliar yang melekat pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Pewarta: La Ode Muh. Deden SaputraEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.