Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi calon pimpinan serta anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, Jumat menyebut aturan ini untuk memastikan rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus yang profesional.
“Komposisi anggota BAZNAS pusat terdiri atas delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah. Calon anggota wajib berusia minimal 40 tahun, sarjana, beragama Islam, sehat jasmani-rohani, tidak menjadi anggota partai politik, dan memiliki kompetensi di bidang zakat,” kata Waryono.
Seleksi dilakukan melalui tahapan administrasi, tes kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara. Tim seleksi pusat berjumlah sembilan orang dan dibentuk langsung oleh Menteri Agama, sedangkan di daerah dibentuk oleh kepala daerah.
Menurut Waryono, PMA 10/2025 sekaligus mengembalikan khitah Kemenag dalam memastikan BAZNAS menjadi bagian integral dari pembinaan dan pengelolaan zakat sesuai amanat undang-undang. “Kehadiran Kemenag sejak tahap awal seleksi akan memastikan program BAZNAS terintegrasi dengan kebijakan nasional, termasuk mendukung target pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
“PMA ini menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia, sehingga proses seleksi di semua tingkatan efektif, terukur, dan berdampak pada optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” pungkasnya.
Kemenag atur ulang mekanisme seleksi pimpinan serta annggota BAZNAS
Jumat, 15 Agustus 2025 11:04 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, ANTARA/HO-Kemenag.
