Karawang (ANTARA) - Satreskrim Polres Karawang mengungkap praktik pengoplosan atau penyalahgunaan barang subsidi jenis elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi di sekitar wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Ada lima pelaku yang kami amankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan barang subsidi jenis elpiji 3 kilogram ini," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MAB (25) yang merupakan warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara serta MHM (27), MR (25), AS (27) dan RIP (26) yang masing-masing tercatat sebagai warga Karawang.
Kapolres menyampaikan, lima pelaku yang terlibat itu memiliki peran yang berbeda, seperti MAB sebagai pemilik sekaligus otak operasi, MHM, MR dan AS (27) bertugas sebagai penyuntik. Sedangkan RIP (26) berperan sebagai pengawas kegiatan.
"Modusnya itu mereka melakukan penyalahgunaan barang subsidi jenis elpiji untuk meraih keuntungan lebih besar. Jadi isi dari gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dialihkan ke tabung gas elpiji nonsubsidi 5.5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram," katanya.
Dalam aksinya para pelaku memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.
Gas elpiji hasil oplosan itu kemudian dijual dengan harga jauh di atas ketentuan, yakni seharga Rp60.000 (5,5 kilogram), Rp150.000 (12 kilogram), dan Rp600.000 (50 kilogram).
"Pelaku ditangkap beberapa waktu lalu dan polisi menyita sejumlah barang bukti," katanya.
Di antara barang bukti yang ditangkap di antaranya gas elpiji bersubsidi 3 kilogram sebanyak 42 tabung, delapan tabung gas elpiji 5,5 kilogram, 16 tabung 12 kilogram , dan lima tabung ukuran 50 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan, regulator penyuntik, dan segel tabung berbagai ukuran.
"Para pelaku telah menjalankan aksinya selama dua bulan, jadi keuntungannya belum bisa ditaksir. Termasuk pendistribusiannya ke mana saja, belum diketahui secara jelas, kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Karawang.
Pelaku diancam dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 ttg Minyak Gas dan Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang jo 55 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kapolres.
