Bandung (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengecam ajaran menyimpang di sebuah rumah ibadah yang dikelola Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang menjanjikan masuk surga dengan membayar Rp1 juta.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak sesuai dengan ajaran Islam dan berpotensi menyesatkan umat.
"Ajaran yang menyebut surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan. Apalagi jika ternyata sampai berdampak pada perubahan perilaku sosial seperti istri melawan suami atau anak membangkang orang tua," kata Rafani di Bandung, Kamis.
Fenomena seperti ini, lanjut Rafani, bukan hal baru di Jawa Barat. Ia menyebut kasus ini memiliki kemiripan dengan ajaran sesat "Surga Eden" yang sempat muncul di Cirebon pada awal 2010-an.
Baca juga: MUI Jawa Barat tegaskan vasektomi hukumnya haram dalam pandangan Islam
Baca juga: MUI Jabar apresiasi sikap dan alasan Gubernur Ridwan Kamil terkait Al-Zaytun
Seiring dengan meningkatnya keresahan masyarakat, MUI Jabar mendorong MUI Kota Bekasi untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap isi ajaran yang disampaikan di rumah ibadah tersebut. Rafani juga meminta aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Aparat bisa bertindak apabila ada bukti pelanggaran hukum. Tapi diperlukan kajian keagamaan terlebih dahulu dari MUI setempat," katanya.
