Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menyebutkan Program Beasiswa Karawang Cerdas telah menjangkau lebih dari 18 ribu penerima manfaat dari berbagai jenjang pendidikan selama dua tahun terakhir.
Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Karawang Irlan Suarlan, di Karawang, Senin, menyampaikan beasiswa yang bersumber dari APBD Karawang ini menyasar para pelajar dan mahasiswa.
Pada tahun ini, kata dia, anggaran untuk Program Beasiswa Karawang Cerdas mencapai Rp25 miliar. Anggaran tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: Calon petahana Bupati Karawang naikkan anggaran beasiswa Rp25 miliar
Baca juga: Pemkab Karawang beri beasiswa kepada 18 ribu pelajar dan mahasiswa
Ia mengatakan peningkatan anggaran dilakukan untuk memperluas jangkauan penerima, terutama pelajar dan mahasiswa dari keluarga prasejahtera.
"Peningkatan anggaran ini akan difokuskan bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Kami juga akan menerapkan sistem seleksi baru agar bantuan lebih tepat sasaran," katanya.
Menurut dia, selama dua tahun terakhir Program Beasiswa Karawang Cerdas telah menjangkau lebih dari 18 ribu penerima manfaat dari berbagai jenjang pendidikan.
Pada tahun 2023 jumlah penerima beasiswa tercatat sebanyak 9.275 orang, yang terdiri atas 22 siswa SD, 413 siswa SMP, 6.695 siswa SMA, dan 2.145 mahasiswa S1.
Baca juga: Pemkab Karawang salurkan beasiswa kepada 12.545 pelajar dan mahasiswa dari APBD
Penerima beasiswa tingkat SD, SMP, dan SMA, menerima Rp1 juta per siswa. Sedangkan penerima dari mahasiswa mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp6 juta per orang.
Selanjutnya pada tahun 2024 jumlah penerima beasiswa meningkat menjadi 9.305 orang. Rinciannya sebanyak 16 siswa SD, 452 siswa SMP, 6.698 siswa SMA, dan 2.139 mahasiswa.
Ia mengatakan mulai tahun ini Pemkab Karawang mengubah sistem pendaftaran penerima beasiswa. Jika sebelumnya penerima beasiswa dapat memperpanjang bantuan pada tahun berikutnya, kini seluruh pendaftar harus mengikuti seleksi ulang tanpa pengecualian.
“Semua pendaftar harus melalui proses dari awal. Tidak ada perpanjangan otomatis," katanya.
