Lubuk Basung (ANTARA) - Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan Cagar Alam (CA) Maninjau seluas 3.043,17 hektare di Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.
Ketua Tim II Satgas PKH Pusat Henly di Lubuk Basung, mengatakan penertiban itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, BPKP, Kejari Agam serta lembaga teknis terkait lainnya menertibkan kawasan hutan CA di Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dan Malalak Utara, Kecamatan Malalak pada Selasa (5/8).
"Kami memasang dua plang peringatan di dua kecamatan tersebut dan lokasi pemasangan plang berada di tepi kawasan hutan cagar alam agar pemilik lahan mengetahui lokasi mereka masuk kawasan hutan," katanya.
Ia mengatakan plang dengan tulisan bahwa lahan cagar alam Maninjau seluas 3.043,17 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
