Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara aktivitas proyek reklamasi di dua pulau yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau, yakni Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin langsung pemasangan pelang penyegelan dan penghentian sementara aktivitas reklamasi di kedua pulau tersebut, Sabtu.
"Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP, hari ini Sabtu 19 Juli tepatnya di Pulau Kapal Besar, kami hadir untuk melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki PKKPRL dari KKP," kata Ipunk (sapaan akrab Pung).
Pulau Kapal Besar dekat dengan perbatasan Singapura, berseberangan dengan Pulau Nirup. Aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di pulau itu dilakukan oleh PT Dewi Citra Kencana.
PT Dewi Citra Kencana merupakan satu pemilik dengan PT Trituna Sinar Benua yang pengelola perhotelan di Pulau Nirup.
Ipunk menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Perizinan ini merupakan perizinan dasar guna memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai rencana tata ruang laut dan tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Selain itu, kata dia, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang berseberangan termasuk dalam pulau-pulau kecil yang pengelolaannya wajib mengantongi rekomendasi dari KKP.
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Baca juga: Melindungi ekosistem bekas tambang dengan rehabilitasi holistik
Baca juga: DPRD Kepri cari solusi reklamasi Bengkong
Pewarta: Laily RahmawatyEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026