Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan enam bidang tanah hasil rampasan kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/7) malam, penyerahan aset senilai lebih dari Rp26 miliar dilakukan melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).
Aset-aset tersebut sebelumnya telah melalui proses lelang, namun belum berhasil terjual. Sesuai ketentuan, KPK kemudian menyerahkannya kepada pemerintah daerah melalui skema hibah yang sah dan akuntabel.
Menurut Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, langkah tersebut merupakan bentuk nyata pemanfaatan barang rampasan demi kepentingan masyarakat.
Keenam bidang tanah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Badung adalah sebagai berikut:
1. Tanah dengan SHM No. 7904 seluas 300 meter persegi: Rp3.885.890.000,00
2. Tanah dengan SHM No. 7905 seluas 115 meter persegi: Rp1.489.591.000,00
3. Tanah dengan SHM No. 7897 seluas 150 meter persegi: Rp1.942.945.000,00
4. Tanah dengan SHM No. 7986 seluas 300 meter persegi: Rp3.885.890.000,00
5. Tanah dengan SHM No. 7906 seluas 610 meter persegi: Rp7.901.310.000,00
6. Tanah dengan SHM No. 79898 seluas 590 meter persegi: Rp7.642.251.000,00
Total nilai aset mencapai Rp26.747.877.000,00.
Baca juga: Pemkab Karawang terima hibah tanah hasil rampasan senilai Rp10 miliar dari KPK
Pewarta: Rio FeisalEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026