Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang hanya mengatur pencekalan untuk tersangka.
“KPK berpandangan pencekalan tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tetapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan bahwa KPK memandang pencekalan tidak hanya untuk tersangka saja karena esensi tindakan tersebut untuk kebutuhan proses penanganan perkara yang lebih efektif.
“Misalnya, dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan itu bisa segera dilakukan, sehingga prosesnya juga bisa menjadi lebih cepat, efektif, dan tentu itu baik untuk semuanya,” jelasnya.
KPK masih mengkaji secara internal mengenai beberapa substansi RUU KUHAP yang dinilai dapat mereduksi kinerja KPK.
Baca juga: RUU KUHAP tidak sinkron dengan penyadapan KPK
Pewarta: Rio FeisalEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026