Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengawas Dewan Koperasi Indonesia Said Abdullah menilai bahwa koperasi merupakan perwujudan paling konkret dari maksud perekonomian Pancasila.

Berbagai nilai Pancasila berada dalam praktik perkoperasian lantaran di dalam koperasi ada gotong royong, usaha perekonomian disusun modal bersama dan untuk kemakmuran bersama, serta pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis karena semua anggota kedudukannya setara tanpa memandang setoran modalnya.

Namun dengan seluruh nilai-nilai dan praktik koperasi yang sangat ideal tersebut, kita jumpai koperasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan yang harus mampu dihadapi oleh setiap insan koperasi ke depan. 

Dia membeberkan bahwa tantangan dimaksud, yakni individualisme usaha koperasi, kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional yang masih kecil, belum banyak menguasai kemampuan keragaman usaha, hingga citra diri yang belum bagus.

Pada tantangan individualisme koperasi, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyampaikan bahwa data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan volume usaha koperasi pada tahun 2024 baru mencapai Rp214 triliun atau sekitar 0,97 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang bernilai Rp22.139 triliun.

Ke depan, insan-insan koperasi harus mampu menjadikan koperasi sebagai wahana berhimpun gotong royong yang lebih menjanjikan daripada usaha individual. 

Kemudian dalam masalah kontribusi yang kecil, sambung dia, peranan koperasi tercatat kurang dari 1 persen, sehingga menjadi masalah serius terhadap sistem perekonomian nasional. Dirinya pun berharap gerakan Koperasi Merah Putih nantinya akan mendorong membesarkan koperasi Indonesia dan berkontribusi penting bagi perekonomian nasional.

Pada tantangan belum banyak keragaman usaha, sebagian besar koperasi di Tanah Air didominasi oleh usaha simpan pinjam. Meski tidak ada yang salah, ia meminta agar pemerintah dan insan koperasi ke depan lebih mengembangkan keragaman bentuk bentuk usaha koperasi.

Sementara pada tantangan citra diri koperasi masih belum bagus, dirinya berpendapat hal itu terjadi akibat berbagai rentetan masalah fraud atau kecurangan yang terjadi di koperasi pada masa lalu.

Oleh sebab itu, insan koperasi serta asosiasi seperti Dekopin harus bisa membantu tata kelola (governance) koperasi terus lebih baik, sehingga makin mendapatkan kepercayaan publik. 

Memperingati Hari Koperasi Nasional 2025 yang jatuh pada 12 Juli, Dekopin mengingatkan kembali bahwa koperasi merupakan usaha rakyat, yang tumbuh dari semangat rakyat menghimpun diri dalam kegiatan ekonomi secara mandiri.

Koperasi sebagai kumpulan rakyat menghimpun modal, namun kedudukan anggota koperasi setara dan tidak dibedakan berdasarkan jumlah setoran modal seperti layaknya perseroan.

Dari modal yang terkumpul, koperasi membangun usaha yang minimal melayani anggotanya sendiri. 

Koperasi telah menjadi sarana pendidikan rakyat dan berhimpun, bukan semata urusan ekonomi, tetapi juga pengembangan diri melalui berbagai kegiatan pendidikan dan membangun ikatan komunal guna mewujudkan berbagai gerakan perubahan sosial lebih luas.

Di sisi lain, koperasi merupakan agen dan pilar pembangunan. Dengan meluasnya gerakan koperasi, maka kegiatan ekonomi juga akan meluas.

Dalam koperasi, modal yang terkumpul semakin besar, namun dimiliki banyak orang sehingga koperasi menggerakkan ekonomi lebih besar, tetapi kepemilikannya tidak hanya pada segelintir orang.

Dengan demikian usaha koperasi mengurangi kesenjangan sosial. 

Koperasi Merah Putih

Indonesia akan mencatatkan sejarah baru dengan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh penjuru negeri, sebuah angka fantastis karena tak ada satu negara pun yang sanggup membentuk koperasi dalam skala sebesar itu.

Setidaknya, begitu yang disampaikan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang berulang kali menyatakan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih ini akan mengubah lanskap ekonomi desa.

“Mana ada dalam sejarah dunia … Kita sama-sama mencetak sejarah dunia. Enggak ada negara lain di dunia punya sejarah membentuk 80 ribu koperasi,” kata Budi Arie, suatu kali.

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Semula, peluncuran ini direncanakan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli, tetapi ditunda karena agenda presiden di luar negeri.

Di hadapan Parlemen, Budi Arie pamer bahwa sekitar 80.500 koperasi telah terbentuk, dengan hampir 77.000 di antaranya sudah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum RI.

Capaian ini bisa dibilang luar biasa karena target 80 ribu koperasi bisa terwujud hanya dalam waktu sekitar empat bulan sejak gagasan pembentukan muncul pada awal Maret 2025.

Menjelang peluncuran, program ambisius pemerintahan Presiden Prabowo ini terus menuai kritik. Kekhawatiran muncul bahwa Koperasi Desa Merah Putih hanya akan menjadi "koperasi papan nama" dan berpotensi meningkatkan risiko kredit macet (NPL) bagi perbankan. Juga dinilai belum memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas.

Meski begitu, Budi Arie tetap teguh pada "intuisinya". Ia berpendapat bahwa pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih membutuhkan keberanian karena program ini tidak memiliki acuan dari negara lain.

Keberanian ini harus dilakukan demi satu tujuan utama: Pembangunan yang dimulai dari desa untuk mencapai pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Awal mula ide

Ide pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pertama kali disampaikan ke publik setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada 3 Maret 2025.

Gagasan ini berasal langsung dari Presiden Prabowo. Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa yang diperkirakan membutuhkan modal total Rp400 triliun.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam tiga pekan sejak gagasan itu muncul, Presiden Prabowo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menugaskan total 16 kementerian/lembaga, termasuk para gubernur, bupati, dan wali kota, untuk berkolaborasi.

Beberapa tugas utama yang diamanatkan dalam Inpres tersebut meliputi Kementerian Koperasi, yang bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, dan pelatihan SDM koperasi berbasis digital.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ditugaskan membantu pengadaan lahan dan menyosialisasikan program kepada masyarakat desa.

Kementerian Keuangan perlu menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN 2025 sebagai modal awal, serta memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif membentuk koperasi.

Sementara itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menyediakan anggaran yang dibutuhkan, seperti pembiayaan pembuatan akta notaris koperasi.

Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) juga diminta turut memodali pendirian koperasi di bawah koordinasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema channelling untuk investasi dan program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui skema executing untuk modal kerja.

Meskipun target pembentukan koperasi telah tercapai, skema pembiayaan koperasi desa masih menjadi tanda tanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pihaknya masih memetakan dan membahas skema pembiayaan yang tepat, mengingat kondisi setiap desa yang berbeda-beda.

Ia juga mengisyaratkan bahwa dana desa akan difungsikan sebagai jaminan kredit yang diterima oleh Koperasi Desa Merah Putih, karena koperasi-koperasi baru ini kemungkinan besar akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari perbankan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran pembiayaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) pun belum juga terbit.

Sementara itu, Budi Arie telah mengusulkan tambahan anggaran belanja sebesar Rp5,98 triliun untuk tahun 2025, yang akan difokuskan pada penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

Anggaran ini bertujuan untuk melaksanakan tujuh tugas utama kementerian sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, termasuk pelatihan dan pendampingan untuk memperkuat kapasitas koperasi desa.

Jangan buru-buru

Sejumlah ahli telah memperingatkan bahwa tanpa perencanaan matang, program ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat bahwa pinjaman yang diberikan kepada koperasi memiliki rasio kredit macet (NPL) sebesar 8,5 persen. Angka ini jauh melampaui ambang batas aman NPL yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu di bawah 5 persen, dan juga lebih tinggi dari rata-rata NPL sektor perbankan secara keseluruhan.

Selain itu, skema pembentukan koperasi yang cenderung top-down (dari atas ke bawah) juga menjadi sorotan. Pendekatan ini dinilai tidak sejalan dengan hakikat koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang seharusnya bottom-up dan otonom, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Ketergantungan pada anggaran dan fasilitas negara dikhawatirkan justru akan membuat koperasi tidak mandiri dan rentan terhadap intervensi eksternal, alih-alih memberdayakan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Meskipun demikian, Budi Arie tetap optimistis. Ia berpendapat bahwa rasa takut, curiga, dan keraguan justru menjadi musuh utama dalam pembentukan koperasi desa.

Ia terus menyuarakan optimisme peran strategis Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah bagi masyarakat untuk terlepas dari belenggu kemiskinan dan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa.

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat mencakup pusat produksi dan distribusi desa, serta mengefisienkan biaya-biaya ekonomi yang sebelumnya merugikan masyarakat.

Budi Arie memandang Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai gerakan rakyat yang menyasar petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh pelosok negeri, selaras dengan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

Terlepas dari berbagai kritik dan tantangan yang ada, program 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih tampaknya sulit dibatalkan, mengingat 80.500 desa dan kelurahan telah membentuk koperasi.

Namun, demi memastikan keberhasilan dan menghindari potensi kerugian atau kegagalan seperti yang pernah terjadi pada program koperasi unit desa (KUD), ada baiknya pemerintah tidak terburu-buru memaksa puluhan ribu koperasi beroperasi dengan target tertentu.

Pemerintah sebaiknya menjalankan program ini secara bertahap, serta fokus dengan koperasi-koperasi percontohan yang saat ini sudah ada 103 unit, daripada hanya mengejar target jumlah yang ambisius.

Pendekatan ini akan memungkinkan evaluasi dan perbaikan program sesuai dengan kondisi riil di lapangan, memastikan bahwa cita-cita luhur pembentukan koperasi desa ini benar-benar dibarengi dengan konsep yang matang.

Indonesia memang akan mencetak sejarah baru dengan membentuk 80.000 koperasi. Namun, juga harus dipastikan bahwa program ini tidak berakhir sebagai sejarah baru kegagalan negara dan makin mencoreng citra koperasi.

Selamat Hari Koperasi.

Baca juga: Koperasi dekat kediaman Presiden Pabowo jadi percontohan nasional
Baca juga: Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih berpusat di Klaten, Jawa Tengah pada 19 Juli



 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026