Depok (ANTARA) - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah memandang perlu partisipasi publik dan kalangan profesional dalam legislasi daerah agar terciptanya aturan yang sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.
"Pemerintah Kota Depok terbuka terhadap segala bentuk masukan demi melahirkan peraturan daerah yang relevan, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman," kata Chandra Rahmansyah di Depok, Sabtu.
Wawali Chandra menegaskan bahwa seluruh rencana legislasi selama ini telah sejalan dengan arah besar pembangunan Kota Depok sebagaimana tertuang dalam visi Bersama Depok Maju.
Visi ini, lanjut dia, dijalankan melalui empat misi strategis, yaitu memperkuat pembangunan SDM secara inklusif, percepatan infrastruktur ramah lingkungan, ekonomi kreatif berbasis teknologi, dan transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Sebelumnya, Pemkot Depok menyampaikan apresiasi atas disetujuinya empat usulan rancangan peraturan daerah (raperda) oleh DPRD Kota Depok dalam Sidang Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok.
Empat raperda yang telah disetujui bersama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026—2046, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dijelaskan pula bahwa Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri disusun sebagai bentuk respons terhadap pertumbuhan sektor industri, dan diharapkan menjadi referensi yang konsisten bagi pemangku kepentingan dalam mendukung penguatan ekonomi lokal.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, lanjut dia, merupakan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat perkotaan.
"Tujuannya adalah menghadirkan sistem transportasi yang nyaman, terintegrasi, dan berkelanjutan," ucapnya.
Untuk bidang kesehatan, Chandra menekankan pentingnya pembaruan regulasi setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Raperda ini ditujukan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, serta mewujudkan tata kelola kesehatan yang akuntabel," jelasnya.
Sementara itu, perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2016 untuk menyempurnakan struktur kelembagaan perangkat daerah.
"Langkah ini bertujuan memperjelas fungsi, mendorong efisiensi, dan memperkuat pelayanan publik berbasis tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya.
Chandra juga membuka ruang bagi kemungkinan pengajuan raperda di luar propemperda bila terdapat situasi mendesak seperti bencana atau urgensi regulasi nasional yang baru.
Pewarta: Feru LantaraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.