Jakarta (ANTARA) - Seorang kakak nekat mencuri motor dan tiga buah telepon seluler (ponsel) milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran diduga terjerat judi online.
"Pelaku yang mencuri motor dan tiga buah ponsel pada 16 Mei 2025 tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku merupakan kakak dari korban sendiri," kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Awalnya pelaku AH (24) meminjam uang kepada adiknya. Namun, sang adik tak memberikan pinjaman hingga akhirnya AH nekat mengambil barang milik sang adik.
"Jadi, awalnya pinjam uang, tapi ga dikasih sama adiknya. Secara diam-diam pelaku mengambil motor dan tiga handphone, dibawa kabur," jelas Rusit.
Baca juga: Polisi berhasil tangkap dua pelaku pencurian di rest area KM 62 B Tol Japek
Baca juga: Polres Karawang selidiki kasus pencurian di salah satu rest area jalan Tol Japek
Rusit menyebut, pelaku AH (24) dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri setelah melakukan pencurian itu. Sehingga aparat Satreskrim kepolisian Polsek Kramat Jati yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku.
"Pelaku kami tangkap di Bandung, Jawa Barat selang beberapa hari. Jadi pelaku bersembunyi di rumah temannya," ucap Rusit.
Hasil pencurian motor langsung dijual oleh pelaku di media sosial seharga Rp6 juta dan uangnya habis begitu saja. Sehingga pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pelaku dengan judi online.
"Kita masih dalami, kemungkinan pelaku ada terlibat judi online karena secepat itu pelaku menjual barang bukti dengan hasil penjualan langsung habis. Kita masih tahap penyelidikan," kata Rusit.
Baca juga: Polisi berhasil ringkus pencuri laptop yang beraksi di bus Transjakarta
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan pencurian dan nekat untuk melancarkan aksinya di lingkungan rumah keluarga.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.