Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebut perumahan komersil La Palma Grande di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu tidak mengantongi perizinan berupa persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk kawasan perumahan.
Pengendali Tim pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Suhermanto menyatakan mengacu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), perumahan yang dikembangkan oleh PT. Mitra Gama Inti Perkasa tersebut belum memiliki PBG.
"PBG yang telah terbit cuma ada buat pertokoan atau ruko bukan perumahan. Ada 75 yang telah terbit dan 15 masih dalam proses," katanya di Cikarang, Senin.
Suhermanto menjelaskan penerbitan PBG memerlukan pemenuhan semua persyaratan yang didahului oleh rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
"Kami hanya bersifat administratif sementara aspek teknis sepenuhnya berada di dinas terkait. Setelah semua persyaratan lengkap, barulah kami dapat memprosesnya," katanya.
Pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang untuk mencabut PBG yang sudah diterbitkan ataupun melakukan inspeksi lapangan guna memverifikasi pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan izin.
"Terkait rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi terhadap perumahan La Palma Grande, saya sudah melaporkan kepada pimpinan dan kami juga ditugasi untuk mempelajari semua data terkait kasus ini sebelum akhirnya nanti diputuskan," ucap dia.
DPRD Kabupaten Bekasi sebelumnya telah meminta pemerintah daerah untuk menyegel kantor pemasaran Perumahan La Palma Grande hingga pengembang menuntaskan sejumlah persoalan termasuk dugaan tindak pidana penipuan.
"Langkah ini diambil agar pihak developer menyelesaikan sejumlah persoalan yang telah diadukan warga beberapa waktu lalu sebelum melakukan penjualan unit baru," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin saat kunjungan lapangan di perumahan itu pada Rabu (18/6/2025).
Dalam kunjungan lapangan tersebut, Ridwan didampingi anggota legislatif lain, yakni Jiovanno Nahampun, Marjaya Sargan, Iwan Setiawan, Mia El Dabo, Ahmad Faisal, Sunandar, Nur Yasin serta mitra kerja terkait. Dalam kesempatan itu, sayangnya dari pihak pengembang tidak hadir.
"Senin, 16 Juni kemarin, kami undang developer menghadiri rapat gabungan Komisi I, Komisi III dan mitra kerja sebagai tindak lanjut rapat pertama, tetapi mereka tidak hadir. Sekarang pun mereka tidak hadir. Hal ini menunjukkan dugaan kuat bahwa mereka tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang diadukan warga," katanya.
Ridwan menyatakan DPRD turut merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Kantor ATR/BPN segera mencabut sementara perizinan yang dimiliki oleh pihak pengembang itu.
"Kami minta Satpol PP segera menyegel kantor marketing gallery La Palma Grande karena developer ini diduga telah melanggar banyak perizinan yang tercantum dalam peraturan daerah. Tujuannya agar mereka tidak lagi melakukan penjualan sehingga tidak ada lagi warga yang tertipu," ucapnya.
Pihaknya juga meminta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi untuk tidak mengeluarkan SPPT PBB karena terdapat dugaan kuat bahwa dokumen yang selama ini digunakan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kami juga merekomendasikan kepada pihak perbankan agar menangguhkan cicilan warga hingga developer menuntaskan berbagai persoalan yang ada," ucap dia.
Warga Perumahan La Palma Grande mengadukan pihak pengembang perumahan tersebut ke DPRD Kabupaten Bekasi. Warga dari dua klaster yakni Cayman dan Regia merasa was-was atas sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam proses kepemilikan rumah mereka.
Baca juga: Menteri PKP Maruarar Sirait ingin UI lakukan kajian khusus sektor perumahan
Baca juga: Legislator Bekasi panggil pengembang perumahan imbas penutupan akses jalan