Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi, karena dugaan pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan.
"Prinsip Multidoor Enforcement dalam menangani pelanggaran lingkungan, yaitu melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata sekaligus. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 TPA di seluruh Indonesia, yang disertai langkah nyata berupa penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum.
Baca juga: Menteri LH minta pemda serius benahi sampah tidak hanya sekedar berjanji
Baca juga: KLH undang Jakut untuk laporkan progres proyek percontohan pengelolaan sampah
Sejauh ini, Deputi Gakkum KLH tengah menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi, yaitu Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandarlampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Terkait TPA Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara di dua lokasi lainnya, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan.