Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata menggelar focus group discussion "Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Manajemen Risiko Destinasi Pariwisata" untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan sebagai bagian penyusunan panduan bagi pengelola destinasi wisata dalam menerapkan manajemen risiko pariwisata.
"Petunjuk teknis yang disusun ini diharapkan menjadi panduan standar bagi seluruh pengelola destinasi pariwisata di Indonesia, dalam memastikan proses penilaian risiko yang terstruktur dan terukur," kata Asisten Deputi Pengembangan Amenitas dan Aksebilitas Pariwisata Wilayah I Kemenpar Bambang Cahyo Murdoko di Jakarta, Kamis.
Kemenpar menemukan kasus kecelakaan pariwisata cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, pemangku kepentingan menindaklanjuti dan memberikan solusi untuk meminimalisir insiden dan meningkatkan upaya preventif untuk mewujudkan wisata yang aman.
Baca juga: Kementrans dan Kemenpar kolaborasi jadikan Barelang kawasan pariwisata bahari
Baca juga: Agen perjalanan asal India ikuti kegiatan Fam Trip pariwisata yang digelar Kemenpar
Bambang berharap hal-hal yang dibahas dalam diskusi itu dapat menghasilkan panduan yang akan membantu mengidentifikasi dan memitigasi berbagai bencana dan risiko di destinasi wisata.
Panduan yang menjadi petunjuk teknis itu akan memberikan standardisasi penilaian risiko dalam memastikan peningkatan keamanan dan keselamatan bagi wisatawan dan masyarakat lokal, dengan mengintegrasikan prinsip Kebersihan, Kesehatan, Keamanan dan Kelestarian (CHSE), dan memitigasi bencana secara sistematis dalam pengelolaan destinasi.
"Petunjuk teknis ini bisa menjadi alat ukur bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengambil keputusan berbasis risiko, mengalokasikan sumber daya secara efisien, dan berkontribusi pada keberlanjutan, serta menaikkan citra destinasi pariwisata di Indonesia," kata Bambang.
Baca juga: Kemenpar usulkan bentuk tim lintas kementerian tangani Raja Ampat