Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor soal tambang batu bara terkait kasus terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, mengatakan Bupati Penajam Paser Utara diperiksa penyidik pada Selasa (17/6) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana Rita Widyasari.
Selain bupati, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak swasta pada kasus tersebut, yakni, Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, dan Khalid Kasim.
KPK menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah selusa ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah berbagai merek.
Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek.
Baca juga: KPK tahan Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK jelaskan perkara Bupati Penajam Paser Utara