Purwakarta (ANTARA) - Puluhan kendaraan over dimension over loading (ODOL) terjaring dalam razia gabungan yang digelar di KM 88 ruas jalan Tol Cipularang, Rabu.
Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Agni Mayvinna dalam keterangannya di Purwakarta, Rabu mengatakan razia ODOL merupakan kegiatan kolaborasi Jasa Marga, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Jabar, PJR, Jasa Raharja, Dishub Purwakarta, Dishub Jabar serta Denpom Kogartap II/Bandung.
Dalam razia gabungan itu terdapat 82 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 kendaraan dinyatakan tidak melanggar, sedangkan 28 kendaraan diberikan teguran karena melanggar aturan.
Baca juga: Anggota DPR minta Kemenhub tindak tegas ODOL
Baca juga: Menhub tegaskan penindakan ODOL tak cukup sopir, harus sampai ke pemilik dan pengguna
Rincian pelanggarannya ialah kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, kendaraan melanggar tata cara muat, dan kendaraan melanggar dokumen perjalanan.
Para pengemudi yang ditemukan melanggar aturan diberikan edukasi langsung mengenai risiko kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.
Di lokasi yang sama, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) bersama Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara terkait bahaya kendaraan ODOL.
Agni menyebutkan, kegiatan sosialisasi itu digelar sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keselamatan di jalan tol. Selain itu juga untuk mendukung kampanye keselamatan yang diinisiasi oleh Korlantas Polri berupa sosialisasi nasional mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension Over Loading yang berlangsung pada 1-30 Juni 2025.
Baca juga: Jasamarga dukung operasi penertiban ODOL di ruas Tol Trans Jawa
Menurut dia, edukasi keselamatan berkendara menjadi bagian penting dari pelayanan Jasa Marga kepada pengguna jalan.
Ia menekankan bahwa keselamatan di jalan tol bukan hanya menjadi tanggung jawab operator jalan, tetapi juga membutuhkan peran aktif para pengemudi dalam mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.