Jakarta (ANTARA) - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyoroti tidak adanya pengaturan mengenai batas masa pakai galon guna ulang air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di masyarakat, karena dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen akibat paparan senyawa kimia Bisphenol A (BPA).
Ketua KKI David Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan galon guna ulang yang telah digunakan berulang kali dalam jangka panjang, atau yang disebut galon lanjut usia (ganula), rawan melepaskan BPA ke dalam air minum yang dikonsumsi masyarakat.
"Barang konsumsi semestinya memiliki usia pakai. Namun anehnya, pada galon guna ulang tidak ada keterangan masa kedaluwarsanya," kata David.
Menurut dia, sejumlah pakar menyebutkan batas maksimal penggunaan galon guna ulang adalah sebanyak 40 kali atau sekitar satu tahun apabila digunakan satu kali setiap minggu.
David menambahkan, bahan galon guna ulang yang terbuat dari plastik dinilai lebih rentan dibandingkan tabung elpiji yang terbuat dari baja dan wajib melalui uji ulang dalam rentang waktu tertentu.
“Tabung elpiji saja harus melalui uji berkala setiap lima hingga sepuluh tahun. Harusnya galon yang materialnya plastik juga memiliki pengaturan yang ketat soal masa pakai,” katanya.
Hasil investigasi KKI di lima kota besar menemukan masih banyak galon guna ulang berusia lebih dari dua tahun yang tetap beredar di pasaran. Padahal menurut David, galon tersebut seharusnya sudah ditarik dari peredaran karena masuk kategori ganula.
“Galon-galon tua ini tetap digunakan, padahal sudah tidak layak edar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPA merupakan senyawa sintetis yang digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat, bahan utama galon guna ulang. Seiring waktu, galon yang telah digunakan berulang kali berpotensi melepas BPA ke dalam air minum.
“BPA adalah senyawa endokrin disruptor yang meniru hormon dalam tubuh. Paparan BPA secara terus-menerus dapat mengganggu sistem hormon, memengaruhi tumbuh kembang anak, dan meningkatkan risiko penyakit serius seperti kanker,” kata David.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 40 persen penduduk Indonesia atau setara 111 juta jiwa mengonsumsi air minum dari galon guna ulang.
Lebih lanjut, David menyebutkan hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2021–2022 mencatat bahwa paparan BPA dari galon lanjut usia di enam wilayah Indonesia telah melebihi ambang batas aman sebesar 0,6 bagian per juta (bpj).
Untuk itu, KKI mendesak pemerintah agar segera mengatur masa pakai galon guna ulang secara resmi dan mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya BPA pada kemasan galon.
“Permasalahan ini harus segera ditangani untuk melindungi kesehatan konsumen dan generasi mendatang,” ujar David.
KKI soroti galon guna ulang lanjut usia, desak regulasi masa pakai
Rabu, 18 Juni 2025 9:10 WIB

Air minum dalam kemasan galon guna ulang. (ANTARA/Dok)