Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekening penampungan dan besaran uang pemerasan untuk mengurus izin kerja tenaga kerja asing (TKA) saat memeriksa lima saksi pada Senin (16/6).
“Semuanya didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan (uang pemerasan, red.) yang digunakan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa saksi tersebut adalah Eden Nurjaman sebagai wiraswasta, Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di masa Menakertrans Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bernama Muller Silalahi, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker Jagamastra.
Baca juga: Pola baru berantas korupsi berbasis pemulihan kerugian negara
Baca juga: Motor gede milik terpidana Rafael Alun laku dilelang Rp211 juta
Dua saksi lainnya adalah fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2023-2025 Jadi Erikson Pandapotan Sinambela, dan Direktur Utama PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa.
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.