Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menangkap seorang penjaga warung kelontong dalam penggerebekan peredaran narkotika di sebuah warung kelontong sekitar Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menggerebek sebuah warung kelontong di kawasan Bundaran Gorowong, Adiarsa Timur, pada Sabtu (14/6) terkait dengan dugaan peredaran narkoba," kata Kasie Humas Polres Karawang Ipda Solikhin di Karawang, Minggu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang warga Aceh berinisial DAA (21) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas mencurigakan di sebuah warung kelontong, di sekitar Kelurahan Adiarsa Timur, Karawang.
Baca juga: Polres Karawang tangkap puluhan tersangka dari pengungkapan 26 kasus narkotika
Baca juga: Polres Karawang tangkap pengedar sabu di wilayah perkotaan
Saat penggerebekan, ternyata tengah terjadi transaksi obat-obatan terlarang di warung kelontong tersebut.
Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial DAA yang merupakan penjaga warung kelontong bersama dengan tiga orang pembeli yang diduga sedang bertransaksi obat-obatan terlarang.
Selain menangkap penjaga warung kelontong dan tiga pembelinya, dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 13 butir pil tramadol, 90 butir pil kuning bertuliskan “MF”, satu pak plastik kosong, uang tunai Rp37.000, dan satu unit ponsel.
"Penggerebekan ini bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karawang," kata Solikhin.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap aparat desa pengedar sabu-sabu
Dari keterangannya, pelaku berinisial DAA mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari seseorang berinisial IK yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang.
Ia menyebutkan, Polres Karawang berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.