Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyatakan sebanyak 2.190 koperasi merah putih di Provinsi Aceh sudah mendapatkan pengesahan badan hukum atau berbadan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih tersebut.
"Hingga kini, sebanyak 2.190 koperasi merah putih di Aceh sudah mendapatkan pengesahan badan hukum atau tingkat persentasenya sebanyak 33,69 persen. Kami terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih tersebut," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Wamenkop: Koperasi desa merah putih dapat cegah urbanisasi pemuda
Pernyataan tersebut disampai Meurah Budiman dalam rapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh.
Koperasi merah putih tersebut dibentuk di setiap desa atau gampong. Provinsi Aceh memiliki 6.497 desa atau gampong yang tersebar di 23 kabupaten kota serta 290 kecamatan.
Selain yang sudah mendapatkan pengesahan badan hukum, kata dia, sebanyak 178 koperasi merah putih atau sebesar 2,74 persen masih dalam proses. Dan sebanyak 4.349 koperasi desa lainnya atau 66,91 persen belum memulai proses pengesahannya.
"Kabupaten Bener Merah merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Aceh yang sudah 100 persen mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi merah putih," kata Meurah Budiman menyebutkan.
Baca juga: Pemkot Depok percepat pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan