Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menertibkan 417 bangunan liar di sepanjang sisi saluran irigasi di wilayah Kecamatan Munjul selama sepekan ke depan, untuk menjaga kelestarian sungai dan pengendalian banjir.
"Sebanyak 417 bangunan liar yang ditertibkan ini berdiri di atas tanah negara, milik PJT (Perusahaan Jasa Tirta) II Jatiluhur," kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, Kamis.
Ia menyampaikan penertiban bangunan liar yang terdiri atas bangunan permanen dan semi permanen tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga keistimewaan lingkungan Purwakarta. Termasuk untuk kepentingan kelestarian sungai dan pengendalian banjir.
"Kita tidak bisa memberikan kompensasi kepada penghuni bangunan liar, karena mereka menempati tanah negara," katanya.
Disebut, kegiatan penertiban ratusan bangunan liar dimulai pada Rabu (11/6), hingga sepekan ke depan. Namun sebelum penertiban, pihaknya telah melakukan pemberitahuan atau sosialisasi secara bertahap.
Bangunan liar yang ditertibkan itu luasnya mencapai 99 hektare, yang terdiri atas permukiman warga, tempat usaha, dan pos lembaga masyarakat.
Lahan tersebut merupakan lahan milik negara yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II Jatiluhur.
Kegiatan penertiban bangunan liar itu dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Sementara itu, sejumlah warga yang tinggal di atas lahan milik PJT II Jatiluhur itu sempat ada yang menolak, karena mereka sebelumnya telah mengeluarkan uang sewa per tahun sebesar Rp500 ribu.
Warga terdampak penertiban bangunan liar juga mempertanyakan tidak adanya uang kompensasi yang tak kunjung didapat.