Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi terkait peredaran galon palsu Le Minerale yang sempat beredar di media sosial merupakan hoaks dan bentuk disinformasi.
Melalui situs resminya, Komdigi menyatakan bahwa unggahan yang menyebut produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon Le Minerale dipalsukan di wilayah Bekasi tidak benar. Klarifikasi juga disampaikan melalui laman Cek Hoaks Komdigi dengan nomor laporan 16818.
Kasus yang ramai diperbincangkan tersebut sebenarnya terkait dugaan pelanggaran izin usaha depot air minum isi ulang yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial SST (41) di Bekasi.
“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (28/5).
Onkoseno menyatakan, barang bukti yang disita di lokasi tidak menunjukkan adanya pemalsuan galon, segel, atau tutup galon Le Minerale yang menyerupai produk asli. Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan ring pengaman terlihat dalam kondisi sudah terbuka.
Sementara itu, Koordinator Riset Satgas Anti Hoaks PWI Pusat, Algooth Putranto, menduga penyebaran informasi palsu ini memiliki pola koordinatif yang kuat, yang dapat mengarah pada kampanye hitam terhadap merek Le Minerale.
"Saya melihat ada keseragaman dalam narasi di media sosial yang menyudutkan satu merek, padahal berdasarkan data polisi, barang bukti mencakup berbagai merek AMDK," ujarnya.
Ia juga menyoroti pola sebaran informasi yang melibatkan ratusan akun di berbagai platform media sosial secara masif dan berkelanjutan.
Pengamat hukum dan perlindungan konsumen, Fendy Ariyanto, menyatakan bahwa aspek hukum utama dari kasus ini terkait penyimpangan izin usaha serta dugaan pelanggaran standar keamanan air minum.
“Pasal yang digunakan polisi merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek,” ujar Fendy.
Polisi sebelumnya telah menetapkan SST sebagai tersangka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Komdigi pastikan isu galon palsu Le Minerale hoaks
Selasa, 10 Juni 2025 21:14 WIB

Logo Kementerian Komunikasi dan Digital. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital)