Jakarta (ANTARA) - Pangkalan TNI AL Ketapang menggagalkan penyelundupan 11,1 ton bawang bombay ton ilegal di Pelabuhan Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (5/6).
Berdasarkan siaran pers resmi TNI AL yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, dijelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan itu dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Ketapang.
Komandan Lanal Ketapang Letkol Laut (P) Ivan Halim mengatakan pengungkapan barang selundupan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas truk yang kerap membawa barang ilegal di Pelabuhan Pelindo, Kabupaten Sukabangun, Ketapang.
Ivan melanjutkan berdasarkan laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan personel F1QR untuk menelusuri lokasi.
"Pada Selasa malam tanggal 3 Juni dilakukan pemantauan dan pengecekan terhadap truk-truk bermuatan yang berada di atas kapal KM Dharma Ferry II di Dermaga Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang yang akan berangkat menuju Pulau Jawa," kata Ivan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel menemukan salah satu truk membawa muatan bawang bombay ilegal yang ditutupi kardus.
Total jumlah bawang yang disita sebesar 680 Karung atau 11,1 ton dengan nilai Rp 227.300.000 dengan harga nominal jual Rp 388.500.000.
Petugas menangkap B selaku pemilik barang dan Z selaku pengemudi truk untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Terbaru, petugas bongkar peredaran sabu di Aceh dan Jakarta
Baca juga: Karantina Lampung gagalkan penyelundupan 668 burung tak berdokumen di Pelabuhan Bakauheni