Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada proses lanjutan setelah penetapan tersangka kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA).
“Harus bekerja sama,” ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis.
Yassierli menegaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sebelum ia menjadi Menteri Ketenagakerjaan, tepatnya pada tahun 2019–2023.
Sejak awal kasus tersebut menuai sorotan, Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan KPK.
“KPK sudah bekerja sama dengan kami sejak awal,” kata Yassierli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa kedelapan orang tersebut berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.
“SH, beliau adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi lantas menyebut bahwa HYT merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
“Saudara WP selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan saudari DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker,” ujarnya.
Selanjutnya, GW merupakan Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
“Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.