Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, melibatkan tim ahli dari kalangan akademisi untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pelaku begal oleh korbannya, Rabu (23/5) malam.
"Saat ini MIB (19) telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh (18), meskipun secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Bekasi, Senin.
Menurut dia, penjatuhan status sebagai tersangka dilatarbelakangi perbuatan MIB yang menghilangkan nyawa orang sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang.
Hingga kini MIB telah mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota sambil menunggu hasil konsultasi kepolisian kepada tim ahli.
"Kami melibatkan dua tim ahli dari kalangan akademisi. Kita minta masukan apakan perbuatan MIB bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak," katanya.
Menurut dia, konsultasi tim ahli membutuhkan waktu selama sepekan ke depan untuk memutuskan apakahh status tersangka terhadap MIB akan dilanjutkan hingga proses pengadilan atau digugurkan.
"Pendapat ahli nanti bisa menggugurkan status tersangka MIB bila memang perbuatannya itu masuk dalam kriteria membela diri," katanya.
Selain MIB, polisi juga menjatuhkan status tersangka kepada Indra Yulianto selaku rekan Aric karena polisi mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus pencurian motor dengan korban yang lain.
"Kemarin Indra sudah keluar dari rumah sakit setelah menjalani pengobatan luka bacokan celurit yang dilakukan MIB saat terlubat duel dengan Aric," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku begal bernama Aric Saipulloh tewas ditangan korbannya, MIB, saat sedang beraksi di Jalan Layang Summarecon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/5) malam.
Aric tewas akibat sabetan celurit miliknya sendiri yang jatuh ke tangan MIB saat keduanya terlibat duel.
Selain menewaskan Aric, kejadian tersebut juga melukai Indra rekan Aric dengan luka serius karena terkena sabetan celurit.
Bahas korban bunuh begal, polisi libatkan ahli
Senin, 28 Mei 2018 22:40 WIB
Kami melibatkan dua tim ahli dari kalangan akademisi. Kita minta masukan apakan perbuatan MIB bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak.