Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih berupaya melengkapi alat bukti sebelum melakukan penetapan tersangka dugaan pembunuhan terhadap pasangan suami istri di rumahnya, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kudus.
"Terkait dengan uji laboratorium sampel DNA (deoxyribonucleic acid) atau asam deoksiribonukleat para pihak atas dugaan pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe itu, juga sudah ada hasilnya," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin di Kudus, Senin.
Dalam waktu dekat, kata Kasatreskrim berharap kasus tersebut bisa tuntas dengan penetapan tersangka atas kasus dugaan pembunuhan.
Baca juga: Polisi sebut penetapan tersangka pembunuhan pasutri di Desa Ternadi tunggu hasil labfor
Polres Kudus dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri, Sahlan (69) dan Runtanah (57), yang ditemukan meninggal dunia pada tanggal 23 Desember 2024 di rumahnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan berbagai langkah, termasuk melakukan pengujian sampel DNA para pihak atas dugaan pembunuhan pasangan suami istri di rumahnya, Desa Ternadi, Kecamatan Dawe itu.