Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa dicabut jika kedapatan merokok di sekolah maupun tempat umum.
"Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak," kata Pramono di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tercantum peraturan terkait pemberlakuan pencabutan KJP Plus bagi siswa yang ketahuan merokok.
Ia mengatakan bahwa perluasan sanksi dapat diberlakukan kepada seluruh siswa yang terbukti merokok di sekolah maupun tempat umum, mencakup 10 tatanan yang ditetapkan.
Baca juga: Bank DKI telah salurkan KJP Plus tahap I tahun 2025 kepada 43.502 siswa
Baca juga: Bank DKI salurkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 orang penerima
Baca juga: Penerima Kartu Jakarta Pintar Plus gratis masuk Taman Mini Indonesia Indah
KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga dengan batas area kawasan tanpa rokok hingga batas pagar terluar.
Ia menambahkan bahwa penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok, yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.
"Cakupan ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk pengaturan dan penegakan sanksi administrasi digital," katanya.
Pramono mengatakan bahwa penegakan KTR di Provinsi DKI Jakarta harus didukung oleh infrastruktur yang memadai, satuan tugas yang terlatih, alat uji nikotin udara dan tempat pelaporan.