Purwakarta (ANTARA) - Polres Purwakarta memberi sanksi tilang dan penyitaan kendaraan bagi pelajar yang terjaring razia kendaraan pelajar yang menggunakan kendaraan sepeda motor.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, di Purwakarta, Senin menyampaikan dalam razia pelajar yang menggunakan sepeda motor, para pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas di jalan diberhentikan dan dimintai keterangan.
Selanjutnya, kendaraannya akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.
"Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor ke pihak kepolisian. Kami (polisi) jelas mengedukasi anak, cuma peran utamanya kan ada di orang tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya," kata dia.
Baca juga: Kapolres dan Bupati Purwakarta turun langsung razia pelajar pakai motor ke sekolah
Penyitaan kendaraan memang salah satu wewenang polisi. Hal tersebut sudah diatur di dalam pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam razia yang digelar pada Senin ini, pihak kepolisian menjaring 19 pelajar yang menggunakan sepeda motor.
Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak, khususnya terkait dengan keselamatan berkendara.
"Anak-anak yang masih di bawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain," kata dia.
Baca juga: Sekolah Jangan Sediakan Fasilitas Pelajar Bawa Motor
Ia mengingatkan agar para orang tua harus memberikan pembatasan pada anak-anak untuk mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang memadai.
"Dengan edukasi, keteladanan, dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus," katanya.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengatakan dirinya bersama Kapolres Purwakarta menemukan sejumlah pelajar yang masih nakal membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah, meski hal itu jelas-jelas dilarang.
Ia menyebutkan, razia pelajar yang menggunakan sepeda motor ini digelar karena ada larangan pelajar membawa kendaraan di wilayah Purwakarta.
Baca juga: Pelajar Karawang Dilarang Gunakan Sepeda Motor
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui Surat Edaran Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.
Razia tersebut juga digelar atas dasar tiga tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur, dan edukasi bagi orang tua. (KR-MAK)
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026