Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk mencegah kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pembentukan serta pengelolaan koperasi desa merah putih, dengan melarang pengurus memiliki hubungan darah atau kekerabatan (semenda).
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha di Jakarta, Senin, Budi Arie mengatakan meski posisi ketua pengawas koperasi akan dijabat secara ex officio oleh kepala desa, aturan ketat akan akan diberlakukan untuk menjaga profesionalisme dan integritas para pengurus lainnya.
Budi Arie mengatakan pihaknya akan membatalkan kepengurusannya jika ditemukan ada pengurus kopdes merah putih yang memiliki hubungan keluarga.
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada hubungan semenda, jadi istri anak enggak boleh jadi pengurus. Jadi nanti kalau ada, pasti akan kami batalkan (kepengurusannya),” kata Budi Arie.
Baca juga: Menteri Koperasi bantah gaji pengurus kopdes capai Rp8 juta per bulan
Baca juga: Wamenkop: Koperasi desa merah putih dapat cegah urbanisasi pemuda
Ia menekankan tidak adanya hubungan keluarga itu agar tidak timbul fraud alias korupsi saat kopdes merah putih itu dijalankan.
“Ya enggak boleh dia keluarga, anak, istri, dan sebagainya, untuk menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lain,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa masyarakat desa akan berperan aktif dalam mengawasi pemilihan pengurus kopdes merah putih. Ia meyakini bahwa pemahaman warga desa tentang hubungan kekeluargaan di lingkungan mereka akan menciptakan pengawasan sosial yang alami.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa proses penentuan pengurus akan dilakukan melalui musyawarah desa. Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah seperti riwayat buruk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) atau adanya hubungan kekerabatan (semenda) yang tidak diperbolehkan.
“Dengan musyawarah desa itu diharapkan yang soal SLIK soal semenda segala macam itu bisa diminimalisir,” katanya.
Baca juga: Zulhas sebut Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi di desa pada 28 Oktober
Dalam rapat tersebut, anggota DPR RI Komisi VI Mufti Anam meminta langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan pengurus kopdes merah putih tidak hanya asal tunjuk, melainkan betul-betul profesional dan berintegritas.
Kekhawatiran ini muncul karena banyak laporan di masyarakat yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi kerap ditunjuk dari kalangan keluarga kepala desa.
"Banyak masyarakat yang menyampaikan bahwa koperasi ini rata-rata pengurus yang ditunjuk yang dibentuk adalah keluarganya kepala desa. Kalau sejak awal saja sudah nepotisme, sudah KKN, bagaimana ke depan?" kata Mufti Anam.
Ia menekankan pentingnya pencegahan KKN sejak dini agar koperasi tidak menjadi "alat bancakan" baru bagi oknum-oknum di desa.