Jakarta (ANTARA) - Pada 1 April 1933, siaran perdana yang dilakukan oleh Solosche Radio Vereeniging (SRV) menjadi tonggak penting dalam sejarah penyiaran di Indonesia.
SRV merupakan lembaga penyiaran pertama yang dimiliki oleh pribumi, didirikan oleh KGPAA Mangkunegoro VII, dengan fokus utama menyiarkan musik gamelan Jawa sebagai upaya pelestarian budaya Nusantara.
Karena perannya yang bersejarah, Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Penetapan ini mencerminkan besarnya peran industri penyiaran dalam pembangunan bangsa.
Kini, setelah 92 tahun berlalu, pertanyaannya adalah sejauh mana industri penyiaran nasional masih mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional dan memperkuat demokrasi, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran?
Transformasi digital telah membawa dampak besar terhadap berbagai sektor, termasuk mengubah secara signifikan lanskap industri penyiaran nasional. Kekhawatiran pun muncul agar nasib penyiaran tidak mengalami kemunduran seperti yang telah terjadi pada industri media cetak, yang kini dianggap berada dalam fase senja.
Kekhawatiran ini menjadi tema utama dalam sejumlah diskusi yang berlangsung di berbagai forum pemangku kepentingan penyiaran selama beberapa tahun terakhir. Namun, diskursus saja ternyata belum cukup untuk merespons tantangan tersebut, sebab realitas menunjukkan bahwa kondisi industri penyiaran kian memprihatinkan. Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, laporan mengenai pemutusan hubungan kerja di sektor ini menunjukkan tren peningkatan.
Oleh karena itu, kebijakan tata kelola penyiaran yang adaptif dan tepat menjadi krusial dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan delapan misi strategis --dikenal sebagai Asta Cita-- sebagai pijakan dalam mencapai visi "Bersama Menuju Indonesia Emas 2045".
Dalam konteks ini, media penyiaran memiliki posisi strategis sebagai mitra resmi pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan secara akurat dan terpercaya, terutama dibandingkan dengan platform media baru seperti media sosial yang belum memiliki sistem pengawasan yang memadai.
Beberapa bentuk kontribusi sektor penyiaran terhadap realisasi delapan misi Asta Cita dapat dilihat dalam poin-poin berikut.
Misi pertama dalam Asta Cita menekankan pentingnya penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sejak awal kemunculannya, sektor penyiaran telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung demokratisasi di Indonesia, menjadikannya salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi nasional.
Dalam konteks ini, televisi dan radio berperan penting sebagai garda terdepan dalam menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila, prinsip-prinsip demokrasi, serta pentingnya HAM kepada khalayak luas. Penyampaian nilai-nilai tersebut dilakukan secara masif dan berkesinambungan melalui berbagai program seperti siaran berita, diskusi publik (talk show), maupun tayangan dokumenter dan feature.
Melihat perkembangan informasi digital saat ini, media penyiaran juga memiliki potensi besar sebagai penyeimbang dalam menghadapi penyebaran disinformasi dan hoaks di media sosial terlebih dengan masifnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang berpotensi mengganggu kohesi sosial, keberagaman, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Contoh konkret dari kontribusi ini adalah peran media penyiaran dalam menyediakan ruang yang relatif aman untuk edukasi publik mengenai hak dan kewajiban warga negara serta pentingnya partisipasi politik dalam momentum Pemilu dan Pilkada serentak yang berlangsung pada tahun sebelumnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun secara konsisten menegaskan urgensi peran strategis media penyiaran dalam mendukung pembangunan nasional melalui internalisasi ideologi Pancasila, penguatan demokrasi, dan perlindungan HAM, dengan menjalin kemitraan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Misi kedua dari Asta Cita menyoroti penguatan pertahanan dan keamanan nasional. Dalam konteks ini, sektor penyiaran telah memainkan peran strategis dengan menjadi saluran utama dalam menyebarluaskan informasi yang membangun kesadaran publik dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan.
Peran ini mencakup produksi dan penyiaran program yang menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guna memastikan pemerataan informasi dan penguatan identitas nasional di seluruh pelosok Indonesia.
KPI terus mendorong lembaga penyiaran agar menghadirkan tayangan yang merefleksikan nilai-nilai patriotisme, cinta tanah air, serta persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Secara khusus, dalam konteks wilayah perbatasan, media penyiaran nasional memiliki tanggung jawab strategis dalam menumbuhkan rasa nasionalisme dan kesadaran kewaspadaan masyarakat terhadap isu pertahanan dan keamanan.
Penyiaran yang informatif dan edukatif di wilayah ini sangat penting untuk memperkuat keterlibatan warga dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui penyampaian informasi yang akurat dan berkelanjutan, masyarakat di daerah perbatasan dapat memahami potensi ancaman, sekaligus berperan aktif dalam mendukung upaya negara menjaga stabilitas keamanan nasional.
Misi ketiga Asta Cita menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja yang berkualitas serta pengembangan kewirausahaan.
Sebelum terjadinya disrupsi digital, sektor penyiaran telah memainkan peran krusial sebagai industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya di bidang informasi dan komunikasi.
Industri ini tidak hanya menciptakan peluang kerja langsung, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap sektor lain, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam aspek promosi dan pemasaran.
Media penyiaran berfungsi sebagai saluran yang efektif bagi UMKM untuk memperkenalkan produk dan layanan mereka melalui iklan, program berita, serta tayangan khusus, yang pada akhirnya mendorong peningkatan eksposur dan penjualan.
KPI turut mendorong pemanfaatan konten lokal sebagai upaya untuk mengembangkan industri kreatif dalam negeri melalui siaran-siaran berbasis kearifan lokal. Dalam konteks kesetaraan gender, industri penyiaran juga membuka peluang besar bagi keterlibatan perempuan, baik sebagai pembawa acara, jurnalis, produser, maupun tenaga profesional di balik layar.
Lebih dari itu, media penyiaran telah berkontribusi dalam membangun representasi perempuan di ruang publik melalui kehadiran mereka sebagai tokoh utama, pakar, atau narasumber dalam berbagai program.
KPI juga menaruh perhatian terhadap perlindungan perempuan dan kelompok rentan melalui regulasi isi siaran yang tertuang dalam P3SPS. Kolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun terus diperkuat, antara lain melalui berbagai inisiatif peningkatan kapasitas dan akses terhadap sumber daya bagi perempuan.
Misi keempat Asta Cita menyoroti pentingnya hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional. Dalam konteks ini, sektor penyiaran memiliki peran strategis dalam mendukung program hilirisasi dan industrialisasi yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Melalui siaran yang informatif dan akurat, media penyiaran dapat menyampaikan perkembangan industri, produk, serta inovasi yang relevan kepada masyarakat luas. Seiring dengan pertumbuhan sektor industri, terbuka pula peluang kerja baru yang dapat diinformasikan melalui media penyiaran, termasuk jenis keterampilan yang dibutuhkan oleh pasar tenaga kerja masa kini. Dengan demikian, dukungan sektor penyiaran terhadap agenda hilirisasi dan industrialisasi menjadi bagian penting dalam membangun ekonomi nasional yang kuat, terdiversifikasi, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, misi pembangunan berbasis desa untuk mendorong pemerataan ekonomi juga memerlukan kontribusi aktif dari media penyiaran. Media berperan sebagai sarana informasi, edukasi, dan hiburan yang menjangkau masyarakat perdesaan, serta menjadi wahana promosi potensi desa, termasuk produk dan layanan unggulan lokal. Penyiaran juga dapat memperkuat konektivitas antara desa dan kota dalam kegiatan ekonomi, khususnya dalam proses produksi, distribusi, dan pemasaran, yang pada akhirnya mendukung pembangunan desa secara inklusif.
Misi ketujuh Asta Cita, yakni reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba, telah lama menjadi perhatian sektor penyiaran, terutama sejak era reformasi. Media penyiaran memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu krusial tersebut dengan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta menyediakan ruang partisipasi masyarakat.
Lembaga penyiaran secara aktif memberitakan aktivitas institusi negara seperti DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga publik dapat memantau langsung kinerja mereka. Tidak hanya bekerja sama dengan institusi negara, media penyiaran juga melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam rangka memperkuat partisipasi publik dalam upaya reformasi sistemik dan pemberantasan korupsi maupun narkotika.
Misi kedelapan Asta Cita menekankan pentingnya menjaga harmoni antara lingkungan hidup, budaya, dan toleransi antarumat beragama. Dalam kaitannya dengan hal ini, lembaga penyiaran telah berupaya secara konsisten untuk mematuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPI secara aktif mengingatkan pentingnya perhatian terhadap ketiga aspek tersebut dalam setiap konten yang disiarkan oleh media penyiaran. Di tengah maraknya konten media sosial yang berpotensi memicu konflik dan perpecahan antar kelompok agama, lembaga penyiaran justru mengambil peran sebagai fasilitator dialog lintas agama dan antar kelompok sosial melalui berbagai program seperti diskusi, wawancara, maupun tayangan khusus yang mendorong sikap toleran dan saling pengertian.
Selain itu, media penyiaran juga memainkan peran signifikan dalam pelestarian dan promosi keragaman budaya Indonesia. Hal ini tercermin dari banyaknya konten siaran yang menampilkan kekayaan budaya, tradisi, serta kesenian dari berbagai daerah di Nusantara. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga diajak untuk memahami dan menghargai keberagaman sebagai kekayaan bangsa.
Penyiaran yang adaptif
Beragam peran strategis sektor penyiaran dalam mewujudkan visi Asta Cita menghadapi hambatan serius akibat kondisi industri yang tengah mengalami kemunduran. Dalam berbagai wacana publik, disrupsi digital kerap dijadikan alasan utama atas melemahnya kinerja industri penyiaran. Padahal, transformasi digital merupakan fenomena global yang telah lama diprediksi.
Contoh nyata dapat dilihat dari merosotnya industri media cetak yang kesulitan beradaptasi sejak lebih dari satu dekade lalu. Situasi ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi sektor penyiaran agar segera mengambil langkah konkret dalam menghadapi tantangan serupa, guna menghindari kemungkinan terjadinya kemunduran permanen.
Dorongan untuk menciptakan equal playing field antara penyiaran konvensional dan media digital terus disuarakan oleh para pelaku industri penyiaran di Indonesia. Keadilan regulatif antara keduanya sangat bergantung pada pembaruan kerangka hukum.
Saat ini, Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur penyiaran berbasis frekuensi. Berdasarkan regulasi ini, KPI diberi kewenangan untuk mengawasi konten lembaga penyiaran televisi dan radio free to air secara ketat. Namun, media digital atau Over-the-Top (OTT) belum tunduk pada mekanisme pengawasan yang serupa, meskipun terdapat Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.
Komisi I DPR RI kini tengah melakukan penjajakan awal atau “belanja masalah” dalam proses revisi UU Penyiaran. Dalam proses ini, berbagai pemangku kepentingan seperti LPP (TVRI, RRI), LKBN Antara, asosiasi industri televisi, asosiasi jurnalis, hingga lembaga perlindungan anak diundang untuk memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Salah satu isu utama yang mencuat adalah perlunya regulasi yang adil antara media konvensional dan platform digital.
Beberapa alternatif pengawasan terhadap media digital telah diajukan. Pertama, KPI diperluas mandatnya untuk mencakup pengawasan terhadap platform digital. Kedua, dibentuknya lembaga baru yang khusus menangani pengawasan media berbasis internet. Ketiga, dibentuk lembaga independen serupa KPI yang menerima laporan hasil pengawasan internal dari perusahaan platform digital, seperti yang telah diterapkan di sejumlah negara Eropa.
Pada akhirnya, revisi regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman menjadi kunci penguatan sektor penyiaran agar dapat tumbuh berdampingan dengan media digital. Sebagai bagian dari infrastruktur demokrasi, lembaga penyiaran perlu diperkuat agar mampu berkontribusi optimal terhadap pelaksanaan Asta Cita. Ketimpangan regulatif saat ini telah menyebabkan penurunan pangsa pasar dan daya saing lembaga penyiaran, terutama dalam hal perolehan iklan.
Oleh karena itu, revisi UU Penyiaran tidak hanya mendesak dari sisi substansi, tetapi juga dari segi urgensi waktu.
Dukungan publik terhadap proses ini sangat penting agar Indonesia dapat membangun ekosistem penyiaran digital yang tangguh dan berkontribusi bagi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
*) Amin Shabana adalah Komisioner Bidang Kelembagaan, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI)
