Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap beberapa industri di wilayah timur Kabupaten Bogor yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Sidak dilakukan oleh tim DLH Kabupaten Bogor, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta jajaran pemerintah desa (pemdes) setempat pada Sabtu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana menjelaskan, hasil sidak menunjukkan bahwa PT Tri Jaya Sukses Abadi melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), termasuk pembuangan limbah yang tidak sesuai dan pengolahan limbah B3 yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Pemkab Bogor tindak industri penyebab air sungai berwarna oranye
Baca juga: Pemkab Bogor tambah 10 unit CCTV awasi pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi
Empat titik pelanggaran dilakukan penghentian dengan pemasangan garis PPLH, antara lain area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara, area buangan air limbah ber-pH asam dari proses pengovenan, dan area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3.
Selain itu, tim juga melakukan pengambilan sampel air limbah di outlet IPAL serta sampel badan air di titik hulu dan hilir penerima dari perusahaan.
"Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Jika hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan menunjukkan ketidaksesuaian dengan baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif, sanksi paksaan pemerintah, hingga denda," kata Gantara.
Tim juga melakukan verifikasi lapangan ke PT KIM dan tidak ditemukan pelanggaran. Sampling juga dilakukan di titik outpoll dan tidak ditemukan pencemaran sesuai dengan aduan yang diterima sebelumnya.
Baca juga: Pemkab Bogor bentuk posko pantau bersama pencemaran di Sungai Cileungsi
Selain itu, tim juga menindaklanjuti aduan terkait pengelolaan limbah di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera yang berada di wilayah hulu Subdas Cileungsi, Citereup. Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan pemasangan garis PPLH di lokasi.
Gantara Lenggana menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Mari kita jaga alam, karena alam adalah milik kita bersama," ujarnya.
