Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk dua pemimpin baru untuk memimpin institusi vital dalam sistem penerimaan negara khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penunjukan ini dilakukan di tengah tantangan ekonomi yang kompleks dan kebutuhan mendesak akan reformasi fiskal yang lebih efektif di tubuh organisasi Kementerian Keuangan.
Saat ini Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi pada tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi melambat menjadi 4,87 persen pada kuartal pertama 2025, terendah dalam tiga tahun terakhir. Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Namun, rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus menurun, mencapai 10,07 persen pada 2024, lebih rendah dibandingkan 10,31 persen pada 2023. Penurunan ini mencerminkan kapasitas fiskal Indonesia yang semakin terbatas dalam mendukung pembangunan dan berbagai program ekonomi.
Selanjutnya dalam kaitan misi ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, yaitu menargetkan adanya pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, transformasi industri hijau, dan penciptaan lapangan kerja baru, kedua institusi DJP dan DJBC harus menjadi enabler pembangunan ekonomi nasional dengan mendukung UMKM, sektor kreatif, dan startup digital melalui simplifikasi regulasi dan insentif, serta memfasilitasi ekspor dengan reformasi prosedur dan kerja sama internasional dalam perdagangan lintas batas.
Kepemimpinan baru
Pelantikan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Menteri Keuangan pada Jumat 23/5) menandai babak baru dalam kepemimpinan fiskal Indonesia.
Di tengah tantangan penerimaan negara, reformasi kelembagaan, dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap integritas dan pelayanan aparatur negara, kehadiran dua figur ini bukan hanya pergantian administratif, tetapi sebuah momentum strategis untuk transformasi institusional.
Adapun urgensi kepemimpinan baru ini didorong oleh setidaknya tiga faktor utama yaitu kebutuhan reformasi internal yang lebih progresif mengingat DJP dan DJBC berada di garis depan dalam mengamankan penerimaan negara. Namun demikian dalam beberapa tahun terakhir institusi-institusi ini kerap menghadapi sorotan tajam terkait isu integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kepemimpinan baru harus mampu mendorong reformasi kelembagaan yang berkelanjutan dan bukan hanya melalui digitalisasi sistem, tetapi juga perbaikan tata kelola, budaya kerja, dan mekanisme pengawasan internal.
Kemudian, tuntutan peningkatan kinerja fiskal nasional, yaitu dalam konteks target tax ratio yang ambisius di era pemerintahan baru, DJP dan DJBC memegang peran kunci dan membawa pendekatan strategis berbasis data dan efisiensi kebijakan dalam meningkatkan kepatuhan dan basis pajak.
Sementara itu, untuk DJBC diharapkan dapat memberikan penguatan disiplin, kecepatan respons, dan kontrol pengawasan pada sektor yang kerap bersinggungan dengan praktik penyelundupan dan pelanggaran impor.
Faktor utama lain adalah perluasan fungsi sebagai agen pembangunan ekonomi sehingga DJP dan DJBC tidak lagi sekadar institusi pemungut penerimaan negara, melainkan juga aktor utama dalam menciptakan iklim usaha yang adil, mendukung ekspor, dan mendorong investasi.
Untuk itu, sinergi antarlembaga, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi keharusan. Kepemimpinan baru harus mampu memosisikan institusinya sebagai mitra strategis pelaku ekonomi, bukan sekadar aparat penegak regulasi.
Agenda transformasi
Agenda transformasi perpajakan yang menjadi penting seiring pergantian pucuk pimpinan pada institusi perpajakan di Indonesia adalah langkah strategis Pemerintah untuk mengakselerasi pembenahan menyeluruh terhadap sistem fiskal nasional, baik dari sisi struktur penerimaan negara maupun tata kelola kelembagaan.
Pergantian pimpinan tersebut bukan semata pergantian posisi administratif, melainkan bagian dari desain besar reformasi fiskal yang telah lama dicanangkan namun masih menghadapi hambatan implementatif.
Secara umum, agenda transformasi yang menjadi sorotan meliputi lima aspek utama. Pertama, reformasi administrasi dan digitalisasi layanan yang meliputi transformasi paling mendesak yaitu percepatan digitalisasi sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) di DJP dan sistem Customs Excise Information System and Automation (CEISA) di DJBC. Sistem ini bertujuan membangun proses perpajakan dan kepabeanan yang terotomatisasi, efisien, minim kontak langsung, dan tahan terhadap praktik koruptif.
Kedua, peningkatan kepatuhan dan ekstensifikasi basis pajak, antara lain menyelesaikan salah satu persoalan klasik yang terus membayangi DJP, yaitu rendahnya kepatuhan pajak, terutama dari sektor informal dan kelompok kaya yang underreported.
Diharapkan DJP mampu mendorong integrasi dan pemanfaatan data lintas instansi termasuk data perbankan, properti, fintech, dan perdagangan elektronik untuk memperluas basis pajak tanpa membebani wajib pajak yang patuh. Ekstensifikasi ini harus dilengkapi dengan pendekatan persuasif, edukatif, dan berbasis insentif, bukan semata-mata penegakan hukum yang represif.
Ketiga, penguatan pengawasan terhadap perdagangan dan kepabeanan yaitu dalam hal ini dengan agenda utama adalah memperkuat pengawasan terhadap arus barang lintas batas, termasuk penyelundupan, under-invoicing, dan manipulasi dokumen ekspor-impor. Sehingga nilai tambah dalam penegakan hukum menjadi bagi dari proses reformasi di DJBC yang tidak hanya membutuhkan teknologi, tetapi juga keberanian untuk melakukan internal cleansing terhadap oknum yang merusak kredibilitas institusi.
Penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti KPK, BNN, dan TNI-AL juga menjadi kunci, mengingat banyak kasus penyelundupan berkaitan dengan jaringan terorganisir lintas sektor.
Keempat, penyusunan kebijakan insentif yang efektif dan tepat sasaran yang mencakup desain ulang kebijakan insentif fiskal, yang selama ini dinilai belum optimal mendorong pertumbuhan sektor prioritas. Dengan sinergi DJP-DJBC antar lain sudah dilakukan melalui join program penerimaan negara, pemerintah dapat menyusun insentif berbasis kinerja, seperti tax allowance untuk industri padat karya, green economy, dan ekspor manufaktur bernilai tambah tinggi.
Kelima, penguatan tata kelola dan budaya institusi yang lebih dari sekadar perbaikan teknis, transformasi yang dicanangkan menyentuh aspek budaya kerja dan integritas aparatur. DJP dan DJBC sebagai dua institusi publik strategis selama ini kerap dilanda isu korupsi dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan publik.
Maka, agenda besar berikutnya adalah pembangunan budaya pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Transformasi kepemimpinan yang berlangsung di DJP dan DJBC merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan perpajakan masa depan. Selain itu pergantian yang dilakukan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menjadikan institusi perpajakan sebagai motor penggerak pembangunan nasional.
Keberhasilan mereka bergantung pada kolaborasi lintas kementerian, dukungan politik, dan konsistensi dalam menjalankan agenda perubahan yang berani dan terukur.
Selanjutnya transformasi kepemimpinan tersebut juga menjadi penanda dimulainya babak baru reformasi fiskal di Indonesia.
Transformasi perpajakan kini tidak hanya berbicara soal sistem dan peraturan, tetapi juga menyangkut kepemimpinan yang mampu menggerakkan birokrasi menuju institusi yang melayani, transparan, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Harapan publik kini bergantung pada keberhasilan mereka menuntaskan agenda besar ini demi mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan berdaya saing global.
*) Dr Lucky Akbar SSos MSi adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
