Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan proses menuju tahapan rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa praktik transaksional.
"Jangan percaya kepada siapa pun yang mengatasnamakan saya, kalau ada orang yang menjual nama saya, saya pastikan itu tidak ada, kita normatif," katanya di Cikarang, Jumat.
Dia menegaskan seluruh tahapan rotasi, mutasi dan promosi mengutamakan sistem meritrokasi serta loyalitas kepada masyarakat sesuai jabatan yang diemban, termasuk disiplin dan etos kerja aparatur sipil negara.
"Karena niat saya sepenuhnya mengabdi kepada masyarakat. Saya juga ingin bekerja bersama aparatur yang satu misi dan visi dengan saya, membangun Kabupaten Bekasi lebih maju dan sejahtera," katanya.
Baca juga: Bupati Bekasi serahkan bantuan sarpras dan jaminan sosial kepada nelayan
Menurut dia pendekatan rotasi, mutasi dan promosi tidak dilakukan secara asal melainkan mempertimbangkan tolok ukur kinerja dan kualifikasi setiap individu serta sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Dengan pendekatan selektif berbasis prestasi, diharapkan hasilnya mampu mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik transaksional yang dapat berujung pada jeratan hukum.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang proses rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan instansi pusat maupun daerah sebagai salah satu titik rawan disusupi praktik tindak pidana korupsi dengan berbagai modus transaksional.
"Rotasi, mutasi dan promosi salah satu titik rawan disusupi praktik korupsi dengan berbagai modus transaksional, seperti gratifikasi, suap, benturan kepentingan bahkan hingga pemerasan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat.
Baca juga: Bupati Bekasi sebut capaian produksi 10 juta PT Haier bukti investasi kondusif
Ia mengatakan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi menjadikan fokus manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara sebagai satu dari delapan area pencegahan korupsi berdasar nilai monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) dan survei penilaian integritas (SPI).
Hasil penilaian MSCP tahun 2024 pada area tersebut menunjukkan skor 81 atau mengalami perbaikan 12 poin dari MCSP 2023. Namun hasil berbeda ditunjukkan skor SPI 2024, dimana dimensi pengelolaan SDM pada komponen internal mendapatkan skor 65,93.
"Sehingga, berdasarkan nilai tersebut, masih terdapat celah korupsi di pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan SDM," katanya.
Menurut dia rotasi, mutasi dan promosi merupakan bagian dari proses manajemen SDM sehingga KPK terus mendorong pola pelaksanaannya agar terus berbasis pada asas integritas, transparansi dan akuntabilitas.
"Sehingga, instansi pemerintah daerah dapat menghasilkan pegawai yang kompeten sesuai dengan kebutuhan, kualifikasi, kualitas sekaligus berintegritas," katanya.
Pemkab Bekasi sudah diminta untuk mencegah potensi praktik transaksional pada proses rotasi, mutasi dan promosi penyelenggara negara sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggara di dalamnya.
Baca juga: Bupati Bekasi mendorong kolaborasi tokoh agama membangun wilayah
Proses transaksional menyangkut janji jabatan penyelenggara negara atau di luar tugas dan fungsi aparatur berpotensi tinggi memunculkan praktik tindak pidana korupsi (tipikor) yang dapat dijerat hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mohon dapat menginformasikan kepada KPK bila masih ada pemerintah daerah yang melakukan tipikor," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (22/5).
Dia mengatakan saat ini lembaga anti rasuah itu sedang melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengundang gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ke Gedung Merah Putih KPK secara bergilir.
Pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan materi seputar pencegahan tindak pidana korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan daerah termasuk aparat penyelenggaranya.
Johanis mengaku akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum kepada penyelenggara negara di pemerintahan daerah yang diduga bermain transaksional termasuk saat proses rotasi, mutasi dan promosi.
"Apabila masih ada yang melakukan tipikor di kalangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota maka KPK akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan proses hukum terhadap mereka," kata dia.(KR-PRA).