Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat apresiasi Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berupa kegiatan pengoplosan di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (19/5).
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan pengoplosan LPG. Kolaborasi ini penting demi memastikan distribusi LPG berlangsung aman dan sesuai ketentuan,” ujar Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat, PT Pertamina Patra Niaga dalam keterangannya, Kamis.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, penggerebekan dilakukan menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tertutup yang berdiri di atas lahan seluas 200 meter persegi di samping Waduk Giri Kencana tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 426 tabung LPG berbagai ukuran, mulai dari LPG 3 kg, Bright Gas 12 kg, hingga LPG 50 kg baik dalam kondisi kosong maupun berisi. Selain itu, dua mobil pick-up, tiga unit timbangan, serta lima orang yang diduga terlibat juga diamankan.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa gudang tersebut bukan bagian dari jaringan resmi distribusi LPG milik Pertamina, baik sebagai agen maupun pangkalan resmi.
Praktik pengoplosan LPG merupakan tindak pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di lapangan, serta memastikan setiap produk LPG yang diterima konsumen memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli LPG dari pangkalan atau agen resmi, serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.