Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MF (25) beserta narkoba jenis ganja seberat tujuh kilogram di Jakarta Barat.
"Tersangka diamankan di pinggir Jalan Raya Daan Mogot KM 17, Kalideres, pada Minggu (18/5) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Emir Maharto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Emir menjelaskan barang bukti ganja tersebut disita dalam bentuk paket sebanyak tujuh buah yang setiap paketnya seberat satu kilogram.
Dia menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka di lokasi tersebut.
Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran ganja seberat 34 kg jaringan lintas provinsi Sumut - Jakarta
Baca juga: Pembawa ganja 30 kg diancam penjara maksimal 20 tahun
Baca juga: Polisi tangkap artis Ardhito Pramono karena ganja
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap tersangka," kata Emir.
Emir menambahkan saat tersangka diinterogasi, dia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial R yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," ucapnya.
Selanjutnya tersangka MF bersama barang bukti kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.