Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi menangkap mahasiswa berinisial F yang melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berinisial S (14) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku sudah kami tangkap," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Jakarta, Rabu.
F ditangkap pada Senin (19/5) sekitar pukul 22.00 WIB saat bersembunyi di rumah orangtuanya di kawasan Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatan terhadap korban dan tersangka sempat membelikan korban sempol ayam dan es teh sebelum melakukan pencabulan di rumahnya.
F dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku mengenal korban lewat DM (direct message) Facebook dilanjutkan dengan mengobrol (chat) lewat whatsapp.
Baca juga: Polres Bekasi amankan pelaku pelecehan seksual siswi di bawah umur
Baca juga: Polisi tangani 17 kasus pencabulan dan pemerkosaan di Cianjur selama Januari -April 2025
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku pencabulan di Bekasi