Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus pelaku penganiayaan dalam pengeroyokan yang berujung menewaskan rekan pelaku sendiri di sekitar Mal Aeon Deltamas Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (13/5) pukul 20.30 WIB.
"Seperti di film-film Jackie Chan, teman sendiri yang kena tusuk, ternyata ada juga ini di dunia nyata," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Mapolsek Cikarang Pusat, Kamis.
Ia mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku Dasim bersama dua rekannya yakni Sahrul Annawawi dan Erik yang bekerja sebagai petugas kebersihan bersekongkol untuk menganiaya Sadam Husein, petugas keamanan PT STT Jakarta di kawasan Deltamas.
Ketiganya kesal lantaran sakit hati kerap ditegur karena merokok sembarangan di area perusahaan oleh petugas keamanan bernama Sadam Husein.
"Jadi ketiga orang ini hendak menganiaya Satpam Sadam. Dan mereka menunggu di Jalan Ganesa, Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat," katanya.
Di lokasi kejadian, ketiga pelaku langsung memberhentikan Sadam dan melakukan penganiayaan namun korban berhasil melakukan perlawanan hingga membuat para pelaku terdesak.
Karena merasa terdesak, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk menyerang Sadam namun justru mengenai rekan korban bernama Sahrul Annawawi.
"Pisau menancap di bagian lengan sebelah kanan tembus ke depan hingga mengalami luka cukup parah," katanya.
Melihat kondisi tersebut, Dasim dan Erik langsung membawa Sahrul ke klinik terdekat meski nyawa Sahrul tidak bisa diselamatkan akibat kehabisan darah karena luka tusukan mengenai pembuluh darah besar.
"Jadi saya ulangi peristiwa dari pengeroyokan karena merasa terdesak, tersangka ini mencoba membela temannya. Namun pada saat melaksanakan penusukan malah mengenai teman sendiri," katanya.
Kapolres mengatakan penyelidikan awal kasus ini terbilang cukup rumit karena pelaku saat diminta keterangan membuat skenario palsu dengan berpura-pura mengaku bahwa pelaku penusukan hingga menewaskan Sahrul adalah korban Sadam Husein.
Namun berkat kejelian petugas kepolisian dari Reskrim Polsek Cikarang Pusat terungkap bahwa peristiwa yang sebenarnya adalah penganiayaan salah sasaran terhadap teman sendiri.
Atas perbuatan itu, tersangka Dasim dijerat pasal 351 KUHPidana ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Untuk tersangka yang lain akan kita kenakan dengan pasal 170 KHUPidana tentang penganiayaan. Yang lain (Dasim dan Erik) tersangka, korbannya Sadam Husein.
"Ini kan akhirnya muncul dua peristiwa," katanya.
Baca juga: Polres Bekasi amankan tiga pelaku pungli modus juru parkir saat Operasi Berantas Jaya
Baca juga: Seorang pria kritis di Bekasi diduga dianiaya temannya pada Kamis malam