Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyatakan kejadian tenggelamnya KM Tiga Putra, kapal wisata destinasi Pulau Tikus Kota Bengkulu, yang menyebabkan delapan penumpang meninggal dunia sudah masuk proses hukum.
"Tadi Kapolres sudah menyampaikan, beliau sudah melakukan langkah-langkah hukum yang harus dilakukan sebagai penegak hukum," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Senin.
Gubernur Helmi mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa akan ada konsekuensi hukum ketika ada kejadian yang membahayakan keselamatan seperti tenggelamnya kapal wisata ke destinasi Pulau Tikus itu.
"Kemudian ketika ada kesalahan yang dilakukan oleh siapapun di Republik ini, tentu ada tindakan-tindakan hukum yang akan dilakukan, dan tentu saja hal seperti ini tidak boleh terulang kembali," ucapnya.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kapal yang membawa 104 penumpang, wisatawan, nakhoda termasuk anak buah kapal (ABK) yang karam di perairan Pantai Malabero, Kota Bengkulu pada Minggu (11/5) sore.