Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyatakan bahwa pengurus dan manajemen BUMN tidak kebal hukum sehingga aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti jika ada laporan penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Asep di Cibinong, Kamis, menjelaskan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi jika melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola.
Uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat, misalnya, tetapi mereka melakukan penyimpangan atas uang negara itu, mereka bisa kena delik tipikor.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu menyatakan bahwa pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung tetap bisa kena delik pidana jika melanggar prinsip-prinsip business judgement rule.
Prinsip ini, kata dia, menuntut agar direksi dan komisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya harus diambil dengan iktikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.
Jika BUMN tersebut mengalami kerugian karena melanggar prinsip-prinsip tersebut, lanjut dia, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga.
"Kejaksaan dan kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya, dan Kementerian BUMN, DPR, dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum," kata Asep.